Penipuan di Lampung Tengah

Hindari Penipuan saat Beli Kendaraan, Ini Saran dari Kapolsek Padang Ratu

Kasus penipuan yang dialami Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, juga dipicu kesalahan korban sendir

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Kasus penipuan yang dialami Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, juga dipicu kesalahan korban sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kasus penipuan yang dialami Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, juga dipicu kesalahan korban sendiri.

Pasalnya, ia terlalu percaya kepada pelaku yang notabene merupakan temannya.

Untuk menghindari aksi penipuan serupa, polisi mengimbau warga untuk berhati-hati.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh menyarankan warga yang ingin membeli kendaraan bermotor untuk datang langsung ke diler atau leasing tanpa melalui perantara.

"Kami mengimbau untuk menghindari aksi penipuan atau penggelapan, sebaiknya transaksi langsung tanpa perantara," terang Muslikh, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Setor Rp 15 Juta, Warga Lampung Tengah Ini Tak Menyangka Motornya Ditarik Leasing

Selain itu, kata dia, selain bukti transaksi pembelian, juga harus ada surat kendaraan bermotor.

"Jangan sampai kendaraan bermotor yang kita beli itu tidak ada surat-suratnya, sehingga dapat menimbulkan masalah ke depannya," imbuhnya.

Modus Penipuan

Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: BREAKING NEWS Mau Beli Motor Tunai, Warga Lampung Tengah Ini Malah Ditipu Pegawai Leasing

Pria yang bekerja di sebuah perusahaan leasing ini menipu Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, yang tak lain temannya sendiri.

Pelaku mengaku membelikan motor untuk korban secara kredit.

Padahal, korban sudah memberikannya uang tunai Rp 15 juta.

Nasrul mengatakan, motor tersebut diambil dari leasing dengan pembayaran di muka sebesar Rp 3 juta dan angsuran selama satu tahun.

Namun, ia tidak memberitahukannya kepada korban.

"Motor saya ambil secara kredit. Tapi saya bilang ke dia (korban) motor itu saya ambil secara tunai. Sisanya akan dibayar setelah empat bulan bersamaan dengan BPKB," terang Nasrul, Senin (3/5/2021).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved