Larangan Mudik di Lampung

Gubernur Arinal Sarankan Masyarakat Belanja Keperluan Lebaran Secara Online

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau masyarakat tidak berbelanja keperluan Lebaran berlebihan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau Kereta Api Kuala Stabas di Stasiun Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau masyarakat tidak berbelanja keperluan Lebaran berlebihan.

Bahkan, ia menyarankan masyarakat memanfaatkan belanja secara online.

Hal itu dikatakan Arinal sebagai upaya untuk menghindari kerumunan di pusat perbelanjaan.

Meski harus berbelanja di toko atau pasar, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Terutama yang paling penting adalah gunakan masker, jaga jarak. Bila perlu belanja secara online," kata Arinal saat meninjau Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Gubernur Arinal Cek Kesiapan Personel

Di sisi lain, Arinal menilai kepatuhan masyarakat Lampung mengenai prokes sudah cukup baik, khususnya di stasiun.

“Sebaiknya satu tempat duduk satu orang. Tetapi jika satu keluarga sudah bawa surat negatif tidak masalah,” imbuhnya.

“Jadi nanti tinggal bagaimana KAI memberikan arahan agar penumpang di dalam kereta dapat menjalankan protokol yang ketat dan tetap jalan,” imbuhnya.

Arinal juga menyoroti tradisi mudik lokal untuk bersilaturahmi bersama keluarga.

Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Arinal Pantau Persiapan Larangan Mudik di Lampung

Dia meminta masyarakat tidak berkerumun saat berhalalbihalal.

Kurangi Frekuensi Kereta

PT KAI Divre IV Tanjungkarang memastikan perjalanan dengan menggunakan kereta api hanya untuk keperluan mendesak.

Artinya, pengoperasian kereta api bukan untuk keperluan mudik.

Selain itu, PT KAI juga mengurangi frekuensi KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas.

Executive Vice President PT KAI Divre IV Tanjungkarang M Saiful Alam mengatakan, hal itu sesuai surat edaran DJKA HK 701 tanggal 30 April 2021 tentang pengoperasian perjalanan kereta api dalam masa peniadaan mudik tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved