Korupsi BUMD Lampung Barat
2 Direktur BUMD Lampung Barat Kecewa Dituntut 4-6 Tahun Penjara
Dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat keberatan dituntut hukuman cukup tinggi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat keberatan dituntut hukuman cukup tinggi.
Keduanya yakni Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa (PMP) Galih Priadi dan Direktur Operasional dan Produksi PD PMP Deria Santosa.
Didakwa menyelewengkan anggaran penyertaan modal, terdakwa Galih dengan hukuman empat tahun penjara.
Sementara terdakwa Deria dituntut enam tahun penjara.
Kedua terdakwa pun kecewa dan akan mengajukan pembelaan.
Baca juga: Ini Pertimbangan JPU Tuntut 2 Direktur BUMD Lampung Barat 4-6 Tahun Penjara
"Karena fakta persidangan, orang yang menyatakan utang semua datang dan mengakui nilai-nilai itu," ungkap Irwan Apriyanto, penasihat hukum Deria Santosa, Kamis (6/5/2021).
Irwan menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah dengan melakukan pembelaan.
"Kalau seandainya ini menjadi perbuatan yang harus menanggung, kami akan meminta pertanggungjawaban kepada mereka-mereka yang pernah mengambil dana, dimana hal ini bisa tidak ada perubahan kami akan menggugat," tandasnya.
Yudi Yusnandi, penasihat hukum Galih Priadi, juga merasa kecewa atas tuntutan tersebut.
Baca juga: Direktur BUMD Lampung Barat Ini Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar
"Karena klien kami sudah sangat kooperatif, terbuka saat persidangan, bahwa tidak ada sedikit pun klien kami ada niatan korupsi dana itu. Dan, klien kami tidak sepeser pun menerima uang tersebut," serunya.
Yudi mengaku akam mengambil langkah untuk melakukan pembelaan.
"Kami akan melakukan pembelaan secara maksimal bahwa kami tidak sepakat dengan JPU," tandasnya.
Pertimbangan
JPU membeberkan sejumlah pertimbangan dalam menuntut terdakwa Galih Priadi dan Deria Sentosa dengan hukuman empat dan enam tahun penjara.
JPU Bambang Irawan mengatakan, ada dua pertimbangan yang memberatkan dan meringankan perbuatan kedua terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/breaking-news-korupsi-bumd-lampung-barat-6.jpg)