Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pemuda yang Jual Gadis 16 Tahun di Bandar Lampung Berstatus Pelajar

Sidang perkara dugaan pencabulan di PN Tanjungkarang yang diwarnai kericuhan ternyata merupakan sidang perdana.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, tempat berlangsungnya sidang dugaan pencabulan, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan pencabulan di PN Tanjungkarang yang diwarnai kericuhan ternyata merupakan sidang perdana.

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah seorang pelajar berinisial SA (18).

SA disebut-sebut telah menjual gadis berinisial E (16).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Sayekti Candra menyebutkan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa berlangsung pada 31 Januari 2020 sampai 12 April 2021.

"Bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujarnya, Jumat (7/5/2021).

Sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, diwarnai keributan, Jumat (7/5/2021).
Sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, diwarnai keributan, Jumat (7/5/2021). (Tribunlampung.co.id / Hanif)

Baca juga: Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Disebut Jual Gadis, Uangnya untuk Mabuk-mabukan

JPU menyebutkan, terdakwa didakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak E untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jual Korban

Keluarga korban menyebut terdakwa SA (18) telah menjual korban berinisial E (16).

Baca juga: Keributan Sidang Pencabulan di Bandar Lampung Dipicu Keluarga Korban Dilarang Masuk

Hal ini diungkapkan oleh S (58), nenek E, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

S mengungkapkan, pihak keluarga sangat kecewa lantaran perlakuan terdakwa SA kepada saksi korban.

"Yang buat saya gak terima itu karena cucung saya itu dijual," ucap S.

S menegaskan, uang hasil menjual cucunya digunakan SA untuk mabuk-mabukan.

"Pokoknya saya gak terima," tegasnya.

S mengaku pihaknya tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"Gak ada. Cucu saya memang gak ada orang tua, dan baru ditinggal ayahnya," tandas S.

Sempat terjadi insiden keributan dalam sidang tersebut.

Keributan dipicu pihak keluarga dilarang masuk Ruang Sidang Ali Said PN Tanjungkarang untuk mendampingi saksi korban.

S (58), kerabat korban, sempat memprotes petugas keamanan lantaran tidak bisa masuk.

"Ini kenapa saya gak bisa dampingi cucu saya?" ujarnya.

Namun, petugas keamanan melarang keluarga korban masuk lantaran sidang bersifat tertutup.

Hanya orang tua kandung saksi korban yang diperbolehkan mendampingi.

"Cucu saya ini gak punya ibu dan ayah. Hak asuhnya ke saya," kata S kepada petugas.

Kepada Tribunlampung.co.id, S mengaku pihaknya tak terima lantaran dilarang masuk ruang sidang.

"Masa keluarga korban gak boleh masuk. Cucu saya ini sendiri di dalam. Terus malah dia (terdakwa) sama orang tuanya," keluhnya.

S menerangkan, cucunya berinisial E (16) diperlakukan tidak senonoh oleh SA (18), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Iya awalnya laporan di polresta. Ini sudah naik persidangan. Cepet (prosesnya)," tandasnya.

Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).

Keributan ini dipicu lantaran adanya selisih paham antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Informasi yang didapat, persidangan yang ricuh tersebut merupakan persidangan tindak pidana pencabulan.

Adapun terdakwa dalam perkara ini masih berusia di bawah umur.

Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang yang digelar secara tertutup diagendakan dengan pembacaan dakwaan.

Namun, dalam persidangan tersebut turut hadir saksi korban dalam perkara pencabulan, yakni seorang gadis berumur 16 tahun.

Keluarga saksi korban tidak bisa masuk ke ruangan sidang.

"Ini kenapa kami gak bisa masuk?" ujar seorang perempuan paruh baya.

Sementara saksi korban yang sempat masuk tiba-tiba menangis di luar Ruang Ali Said.

"Liat saja. Saya gak terima adik saya diperlakuin seperti itu," kata seorang perempuan lainnya sembari meninggalkan lokasi.

Keributan ini pun langsung dipisahkan oleh petugas keamanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Sidang Pencabulan di Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved