Tulangbawang

Kronologi Pencurian Uang Rp 200 Juta di Tulangbawang, Pelaku Beraksi saat Mobil Pecah Ban

JS (38) diamankan karena diduga mencuri uang tunai Rp 200 juta milik Sukatno (30) di Pasar Unit 2, Tulangbawang.

Dok Polsek Banjar Agung
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pencurian uang tunai Rp 200 juta yang terjadi di Pasar Unit 2. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - JS (38) diamankan karena diduga mencuri uang tunai Rp 200 juta milik Sukatno (30) di Pasar Unit 2, Tulangbawang.

Namun, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, itu tidak beraksi sendirian.

JS mencuri uang bersama satu rekannya yang masih buron.

Peristiwa itu terjadi di Pasar Unit 2, Tulangbawang, Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadiannya saat korban Sukatno bersama saksi Aris Yulianto (30), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, pulang dari mengambil uang di BRI Cabang Unit 2," kata Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp 200 Juta di Banjar Agung Tulangbawang Dibekuk Polisi

Devi Sujana membeberkan, seusai mengambil uang sejumlah Rp 200 juta dari Bank BRI Unit 2, korban bersama rekannya pulang dengan mengendarai mobil Isuzu Panther BE 1768 LY.

Saat melintas di perempatan Pasar Unit 2, mobil tersebut pecah ban.

Korban lalu memarkirkan mobilnya di depan Toko BKM.

Korban langsung mengunci pintu mobil dan pergi ke arah toko di seberang jalan.

Baca juga: Modus Kejahatan Pecah Kaca Mobil Sedang Marak di Bandar Lampung, Uang Ratusan Juta Raib

Tas warna hitam berisi uang tunai Rp 200 juta disimpan di jok mobil bagian tengah.

Sementara rekan korban mengganti ban yang pecah.

"Saat korban berjalan ke arah toko, rekan korban melepas ban mobil yang pecah," jelas Devi.

Saat itulah JS bersama seorang rekannya datang dengan mengendarai sepeda motor.

Mereka mengambil paksa uang tunai Rp 200 juta dari dalam mobil korban.

"Salah satu pelaku merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan lalu mengambil tas berisi uang dan kabur," beber Devi Sujana.

Seusai mengganti ban mobil, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal laporan korban, petugas Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan.

Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya JS dapat ditangkap di rumahnya, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB..

JS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.

Ia akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Baca berita Tulangbawang lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved