Berita Terkini Nasional
Tangis Histeris Keluarga Debt Collector yang Kepung Anggota TNI saat Antar Orang Sakit
Para debt collector kepung anggota TNI yang antar orang sakit akhirnya telah ditangkap jajaran kepolisian.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021). Para debt collector kepung anggota TNI yang antar orang sakit akhirnya telah ditangkap jajaran kepolisian.
Delapan dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com