Idul Fitri 2021
Panduan Salat Idul Fitri di Rumah dari Kemenag Lampung
Belum meredanya kasus Covid-19 membuat Pemprov Lampung mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung merilis panduan salat Idul Fitri di rumah.
Terkait tata cara takbiran Idul Fitri di kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali, lanjut dia, maka takbir bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Kalau di masjid oleh pengurus masjid, di jalan oleh petugas yang bertugas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial dan media digital lainnya," papar Erwinto.
Menurutnya, gema takbir, tahmid, dan tahlil yang dilakukan sebagai wujud syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT. ( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )
Baca berita Bandar Lampung lainnya
Berita Terkait