Bandar Lampung
Pelajar SMP di Bandar Lampung Curi Motor, Ngakunya untuk Dipakai Sekolah
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumen Polsek Tanjungkarang Timur Â
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur meringkus seorang pelajar yang diduga mencuri sepeda motor.
Tersangka lalu mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur ke kawasan Telukbetung Timur untuk disembunyikan sebelum dijual.
"Meski tersangka masih berstatus pelajar dan menyesali perbuatannya, kasus hukum atas perbuatannya harus tetap berjalan," kata Doni.
Dalam hal ini, polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang aksi pencurian.
"Serta terancam sanksi hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara," kata Doni.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelajar-curi-motor-4.jpg)