Tanggamus
Giliran Oknum Kakon di Semaka Tanggamus Jadi Tersangka Hiburan Organ Tunggal
Kasus pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka bertambah tiga tersangka lagi. Salah satunya oknum kepala pekon.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Kasus pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka bertambah tiga tersangka lagi.
Salah satunya oknum kepala pekon berinisial RA.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, ketiganya ditetapkan tersangka baru hasil pemeriksaan secara maraton terhadap delapan tersangka yang sudah jadi tersangka.
Ketiga tersangka baru berinisial MR (22) yang berperan menjadi penghubung tersedianya organ tunggal Syila Music sekaligus tersangka penyalahgunaan narkoba.
Lalu RA (45) selaku kepala Pekon Karang Agung yang berperan sebagai penyandang dana.
Baca juga: 4 dari 23 Orang Diamankan dari Pembubaran Organ Tunggal di Tanggamus Lampung Positif Narkoba
Seorang lagi AR (22) beperan sebagai ketua penyelenggara organ tunggal.
Statusnya juga merupakan ketua pemuda Pekon Karang Agung. Dan kini dirinya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
"AR selaku inisiator acara dan ketua pemuda Pekon Karang Agung masih dalam pencarian," kata Oni, didampingi Kasatreskrim Inspektur Satu Ramon Zamora dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Inspektur Satu Ujang Srikandi, Selasa (18/5/2021).
Ia menjelaskan, peran oknum Kakon RA memberikan dana awal kepada pemilik jasa organ tunggal Syila Music sebesar Rp 5 juta.
Diduga uang itu berasal dari Dana Desa Pekon Karang Agung.
Sementara RK berperan sebagai penghubung dengan pihak organ tunggal dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berizin kepolisian.
Itulah yang membuat pihak Syila Music menerima untuk berikan hiburan organ tunggal.
"Padahal faktanya Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut," tambah Oni.
Lantas dalam pelaksanaannya kegiatan hiburan organ tunggal itu dilaksanakan dalam bentuk acara besar.
Saat itu juga dibebaskan adanya narkoba, minuman keras dan acara berlangsung sampai malam.