Tanggamus

Giliran Oknum Kakon di Semaka Tanggamus Jadi Tersangka Hiburan Organ Tunggal

Kasus pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka bertambah tiga tersangka lagi. Salah satunya oknum kepala pekon.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Tri
Polres Tanggamus menggelar ekspose kasus narkoba hasil pembubaran organ tunggal di Pekon Karang Agung, Semaka, Selasa (18/5/2021). 

Menurut MR, sebagai ketua pemuda yang sudah jadi tersangka sebelumnya, pemuda-pemudi telah mengetahui jika kegiatan tersebut melanggar aturan pemerintah dan mereka siap menanggungnya.

Dia juga anak oknum Kepala Pekon RA.

"Kami akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Itu juga sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah, tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut," tegas Oni.

Ia juga menjelaskan, hiburan organ tunggal malam hari sangat rawan sebab dalam keramaian tersebut akan ada narkoba, minum keras, pencurian dan kekerasan, pencurian penggelapan serta pencurian kendaraan bermotor.

Ditambah lagi kondisi saat ini masih pandemi Covid-19.

Di dalamnya ada protokol kesehatan menghindari kerumunan.

Sedangkan saat hiburan organ tunggal di sana dihadiri lebih dari 800 orang.

"Tujuan saya adalah untuk menjaga Tanggamus dari penyebaran Covid-19. Sebab saat ini hanya Tanggamus yang masuk zona kuning dari 14 kabupaten/kota yang di Lampung. Oleh karena itu minta bantuan semua pihak membantu," kata Oni.

Meski begitu, ia menjelaskan saat ini pihaknya fokus pada kasus narkoba.

Sedangkan untuk perkara menyebabkan kerumunan ancaman pidananya di bawah lima tahun, sesuai dengan pasal 21 KUHAP, tatacara penahanan itu tidak masuk.

"Tetapi itu bukan berarti tidak diproses pidana (walaupun tidak ditahan), pidana tetap jalan. Terhadap semua yang terlibat menyebabkan kerumunan akan diperiksa," ujar Oni.

Sebelumnya, Polres Tanggamus menetapkan delapan tersangka, mereka adalah MR (22), sebagai penanggung jawab acara atau sebagai ketua pemuda. 

Lalu M (24), YB (23), JU (24) dan WA (24) sebagai kru dari jasa hiburan Syila Music.

Pada mereka didapatkan berbagai barang bukti terkait narkoba.

Lantas tiga lainnya hasil tes urinenya positif. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved