Pembubaran Kuda Kepang di Lamteng
Bupati Musa Ahmad Instruksikan Satgas Covid Larang Kegiatan Berpotensi Kerumunan
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menginstruksikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, untuk melarang kegiatan yang dapat menimbulkan
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
"Sahibul hajat (pemilik hajatan) memang telah mengurus izin (acara), namun untuk kegiatan sunatan, sementara untuk kegiatan kuda kepang tidak kami berikan izin," kata Ipda Alan Ridwan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Alan menyebutkan, karena acara tampak akan digelar hari ini, untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, terkait langkah yang akan diambil.
"Hari ini secara persuasif, kegiatan tersebut terpaska kami bubarkan dan tidak boleh diselenggarakan, karena akan berdampak pada timbulnya keramaian massa," sebut Ipda Alan Ridwan.
Pasca dilakukan pembubaran, saat ini lokasi di Dusun II RT 11, Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratunuban, telah kembali normal dan aktivitas warga sudah seperti biasanya.
Dukung Upaya Kepolisian
Sejumlah warga di Kecamatan Bumi Ratunuban, mendukung langkah pihak kepolisian untuk melarang acara yang dapat menimbulkan hadirnya warga dari tempat lain.
Mira salah seorang warga mengatakan, sebaiknya anjuran protokol kesehatan dapat dipatuhi dan potensi penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
"Saat ini kan masih pandemi (Covid-19), sebaiknya jangan dulu lah kita membuat acara yang dapat menimbulkan kerumunan orang, karena kita semua khawatir terjadi penularan di daerah itu," kata Mira.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Kuda Kepang di Bumi Ratunuban Lamteng
Asrul warga lainnya juga mengharapkan yang sama, agar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang untuk segera dilarang dan tidak dilaksanakan.
"Padahalkan sudah ada imbauan pemerintah, jangan dulu menggelar acara, jangan dulu mudik, sebaiknya itu kita jalankan, jadi jangan sampai kasus. Covid-19 ini masih terus terjadi karena kita melanggar," terang Asrul.
Diketahui, pembubaran kegiatan kerumunan massa di Lamteng telah kali kedua dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pada Kamis 13 Mei lalu, pihak Polsek Bangun Rejo memberikan sanksi dan teguran kepada 30 orang yang melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Bangun Rejo.
Para pelanggar menenggak tuak dan mendengarkan musik house di salah satu lapo tuak. Para pelanggar setelah diminta menulis surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya, kemudian dikembalikan ke rumah masing-masing.(Syamsir alam)