Mesuji
Gerebek Judi Sabung Ayam dan Koprok di Mesuji, Polisi Sita 37 Motor dan 10 Ayam Bangkok
Anggota Polres Mesuji bersama Polsek Simpang Pematang berhasil membekuk para pelaku judi sabung ayam dan koprok di RK3 Desa Simpang Pematang.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Anggota Polres Mesuji bersama Polsek Simpang Pematang berhasil membekuk para pelaku judi sabung ayam dan koprok di RK3 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Menurut Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan, proses penangkapan pelaku judi dilakukan pada Rabu (19/5/2021) pukul 15.30 WIB.
"Iya benar, kami lakukan penggerebekan judi sabung ayam dan koprok," ungkap Pandiangan, Rabu (19/5/2021).
Pandiangan menyebutkan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh pelaku beserta barang bukti.
Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca juga: 2 Pelaku Sabung Ayam yang Ditangkap Polisi di Lampung Tengah Terancam 10 Tahun Bui
Para pelaku yang diamankan adalah SD (57), warga Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, HR (40), Warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang.
Selanjutnya ST (46), warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, WJ (59), warga Dusun Maju Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, PR (75), warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, dan TS (30), warga Desa Simpang Pematang.
"Ada juga warga luar daerah JM (43), warga Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 37 unit sepeda motor, 10 ekor ayam bangkok, 13 buah kiso (tempat membawa ayam), 2 buah dadu koprok, 5 unit handphone, uang Rp 225.000, 2 buah dompet,1 buah tas, 1 buah geber (tempat untuk mengadu ayam).
Pandiangan mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )