Penodongan di Lampung Tengah
Rekan Jeri Tersangka Penodongan Telah Ditangkap Polsek Seputih Mataram
Polsek Seputih Mataram telah lebih dahulu menangkap satu rekan Jeri yang turut serta dalam aksi penodongan dan pemerasan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Syamsir
Pelaku Jeri (kedua dari kiri) diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
Setelah kejadian itu, Jeri selalu berhasil menghindari kejaran polisi.
"Pelaku beberapa kali kami kejar, namun berhasil meloloskan diri. Namun kami tak mau lagi terkecoh. Saat diketahui ia sedang berada di rumahnya, langsung kami gerebek dan tangkap," jelasnya.
Jeri saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
Rekomendasi untuk Anda