Penodongan di Lampung Tengah

Rekan Jeri Tersangka Penodongan Telah Ditangkap Polsek Seputih Mataram

Polsek Seputih Mataram telah lebih dahulu menangkap satu rekan Jeri yang turut serta dalam aksi penodongan dan pemerasan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Syamsir
Pelaku Jeri (kedua dari kiri) diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. 

Setelah kejadian itu, Jeri selalu berhasil menghindari kejaran polisi.

"Pelaku beberapa kali kami kejar, namun berhasil meloloskan diri. Namun kami tak mau lagi terkecoh. Saat diketahui ia sedang berada di rumahnya, langsung kami gerebek dan tangkap," jelasnya.

Jeri saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.

Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. 

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved