Kasus Suap Lampung Tengah
Sidang Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditunda Pekan Depan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Niatan Menunda
Majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan sidang lanjutan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dilanjutkan Kamis (27/5/2021).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan sidang lanjutan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dilanjutkan Kamis (27/5/2021) mendatang.
Sidang lanjutan itu akan meminta keterangan kembali 5 orang saksi yang diminta hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Mustafa, M Yunus menyebut tidak ada niatan pihaknya menunda-nunda proses persidangan.
"Tidak ada kami untuk menunda sidang," kata M Yunus, seusai menghadiri persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (20/5/2021).
Terkait surat keputusan majelis yang tidak hanya memerintahkan jaksa memanggil 4 orang saksi yang diajukan tapi juga Purwanti Lee.
Menurutnya kehadiran Purwanti Lee mengenai konteks keterangan saksi pada persidangan sebelumnya terkait adanya aliran uang mahar politik.
Baca juga: 5 Saksi Akan Dipanggil Kembali dalam Sidang Eks Bupati Lampung Tengah, Nunik hingga Purwanti Lee
"Kami berharap kelima orang yang minta hadir dalam sidang selanjutnya bisa hadir, agar sama sama kita lihat fakta baru seperti apa," kata M Yunus.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )