Tulangbawang Barat

Guru Ponpes di Tulangbawang Barat Terungkap 2 Tahun Rudapaksa Santrinya

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap pelaku rudapaksa terhadap Bunga (15)

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Kompas.com
Ilustrasi - Pelajar SMP di Lampung Timur Dirudapaksa saat Sedang Main ke Rumah Teman 

Kejadian kedua juga di tahun 2019 di Koperasi Ponpes yang saat ini menjadi Asrama Putri sebanyak lima kali.

"Yang ketiga di kamar mandi asrama putri Ponpes sebanyak 10 Kali," ungkap Andre.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku terus melancarkan aksinya untuk ke empat kali di Aula Ponpes.

Lalu, kelima di Kantin Pondok Pesantres tahun 2019 dan tahun 2021 sebanyak empat Kali.

"Dan yang ke enam di kamar MFA pada tahun 2020 sebanyak dua kali, yang ke tujuh di kamar mandi rumah Pak Kyai (alm) tahun 2020 sebanyak tiga Kali", papar Kasat Reskrim. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.  (endra)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved