Tulangbawang Barat
Guru Ponpes di Tulangbawang Barat Terungkap 2 Tahun Rudapaksa Santrinya
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap pelaku rudapaksa terhadap Bunga (15)
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap pelaku rudapaksa terhadap Bunga (15), santri di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Tubaba.
Mirisnya, pelaku yang berinisial MFA (27) adalah salah satu pengajar di Ponpes tersebut.
Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, itu dibekuk polisi berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/211/V/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Mei 2021.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, pelaku dibekuk pada Senin 31 Mei 2021 sekira 03.00 wib.
"Pelaku ditangkap tak lama setelah mendapat laporan dari keluarga korban Senin kemarin," ungkap Andre Tri Putra, Selasa (01/06).
Baca juga: Aksi Rudapaksa Santri Ponpes di Tubaba Dilakukan di Dapur hingga Kamar Tersangka
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku rudapaksa anak dibawah umur, petugas langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mengamankan pelaku MFA, kemudian dibawa ke Polres Tubaba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," papar Kasatreskrim.
MFA (27), salah satu pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Tubaba rupanya telah merudapaksa Bunga (15) lebih dari satu kali.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, perbuatan asusila tersangka terhadap Bunga yang merupakan santrinya di Ponpes tersebut telah berlangsung sejak 2019 silam.
"Dirudapaksa berkali-kali sejak tahun 2019 hingga 2021 oleh MFA (27)," terang Iptu Andre, Selasa (01/06).
Aksi rudapaksa MFA (27) terhadap Bunga (15) terungkap usai pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada Jumat 7 Mei lalu sekitar pukul 16.30 WIB .
Ketika itu, aksi pelaku yang dilakukan di kantin Pondok Pesantren itu diketahui oleh dua saksi berinisial AHM dan AH, yang juga penghuni Ponpes tersebut.
"Saksi ini melapor kepada keluarga korban. Dan setelah ditangkap (pelaku), ternyata aksi itu dilakukan tersangka berkali-kali terhadap Bunga," ungkap Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, Selasa (01/06).
Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap, rudapaksa yang dilakukan pelaku MFA sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Kejadian pertama di dapur Ponpes pada tahun 2019 sebanyak 2 kali.