Lakalantas di Lamsel

Mobil Masuk Jurang di Lamsel, Minibus Kecelakaan Bukan Yang Pertama Terjadi di Minang Rua

Mobil minibus masuk jurang di Lampung Selatan. Kasus kecelakaan kendaraan kembali terjadi di sekitar kawasan wisata pantai Minang Rua Desa Klawi.

Editor: Dedi Sutomo
tribun lampung/dominius d barus
Mobil Mitsubishi Kuda Terjun ke Jurang di Dusun Minang Rua. Dua Korban Meninggal Dunia. 

"Selain itu, ada tiga penumpang lainnya mengalami luka ringan. Dua dirawat di Puskesmas Bakauheni, sedangkan satu lainnya dirawat di rumah sakit," lanjutnya.

Adapun identitas tiga orang yang dirawat di Pukesmas Bakauheni dan RSUD Bob Bazar, yakni Anisa N, umur 21 tahun. Merupakan mahasiswi, warga Dusun Peninjauan, Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran.

Korban mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan luka di dagu. Korban kini di rawat di Puskesmas Bakauheni.

"Identis korban lainnya Endang Safitri, umur 24 tahun. Korban merupakan mahasiswi, warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan. Korban masih dalam perawatan di Puskesmas Bakauheni," kata Edwin.

Baca juga: BREAKING NEWS Mitsubishi Kuda Terjun ke Jurang di Dusun Minang Rua Lamsel 

Lalu korban lainnya bernama Ria, umur 24 tahun, warga Dusun Peninjauan, Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran. Korban mengalami luka lecet dan mendampingi orang tuanya yang dilarikan ke RSUD Bob Bazar.

Kasus kecelakaan mobil di jalur jalan menurun menuju kawasan pantai Minang Rua di Desa Klawi, Bakauheni yang terjadi pada Selasa (01/06/2021) kemarin, bukanlah yang pertama.

Berdasarkan catatan Tribunlampung.co.id, kasus serupa pernah terjadi pada Juli 2020 lalu. Satu korban meninggal dunia dalam kejadian kecelakaan tersebut.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (01/07/2020) sekira pukul 16.45 WIB. Kendaraan minibus dengan nomor polisi BE 2694 GG tersebut membawa belasan pelajar yang hendak berwisata ke pantai Minang Rua.

Saat melaju dijalur jalan menurun menuju kawasan pantai, kendaraan minibus kehilangan kendali dan terguling ke sisi kiri jalan yang merupakan jurang.

Riang Haikal, salah satu pengelola pantai Minang Rua kepada Tribunlampung.co.id saat itu menjelaskan, mereka memiliki SOP untuk pengunjung yang menggunakan kendaraan mobil.

Bagi bus besar, tidak diperkanankan turun menuju kawasan pantai. Sedangkan untuk kendaraan kecil, biasanya sebelum turun ke kawasan pantai, sopir kendaraan akan diminta terlebih dahulu melihat kondisi medan jalan menuju pantai oleh petugas yang berjaga di pos masuk.

“Jika sopir kendaraan merasa dirinya mampu, maka mereka akan kita kawal untuk turun hingga pantai. Tetapi kalau mereka tidak berani, maka penumpangnya akan kita lungsir (jemput) dengan kendaraan sepeda motor atau mobil yang dikemudikan oleh warga yang memang sudah terbiasa,” kata Rian.(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved