Kasus KDRT di Pringsewu

Ibu Hamil 9 Bulan Dipukuli Suami hingga Babak Belur di Pringsewu Lampung

Seorang ibu hamil 9 bulan dipukuli hingga babak belur di Pringsewu, Lampung. Polisi telah menangkap pelaku kasus suami aniaya istri tersebut.

dokumentasi polsek pringsewu kota
Pelaku kasus suami aniaya istri. Seorang ibu hamil 9 bulan dipukuli hingga babak belur di Pringsewu, Lampung. 

Arbiyanto menuturkan, pelaku dibekuk atas sangkaan telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan.

"Dalam laporan MN, tersangka ini juga menendang bagian badan berkali-kali sehingga istrinya mengalami luka lebam," paparnya.

Aksi KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya terjadi hari Minggu (28/02/2021), pukul 08.30 WIB, di dalam rumah mereka yang ada di Kampung Kecubung Raya.

Mulanya pelaku membangunkan korban dan berkata "Suami mau kerja kok kamu malah bangunnya siang".

Korban lalu menjawab "kenapa kamu akhir-akhir ini curiga terus sama saya".

Karena persoalan itu, keributan antara pasangnya suami istri itu pun pecah.

Bukan hanya perang kata-kata, Solihin kemarahannya memuncak lantas melakukan pemukulan terhadap MN.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. 

Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 Juta.

Kasus KDRT di Way Kanan

Kasus KDRT juga pernah terjadi di Way Kanan, Lampung.

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Lampung mengungkap pelaku yang diduga melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/1/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat korban Y (istri tersangka) sedang berada di rumah Kepala Kampung.

Sementara, tiba - tiba datang tersangka inisial HY (45) yang juga suami korban untuk mengajak korban pulang ke rumahnya.

Dikarenakan korban masih merasa takut terhadap tersangka, atas peristiwa yang dialami sebelumnya di rumah tersangka telah memukuli.

Pelaku juga diduga ingin melukai anaknya, sehingga korban tidak mau untuk diajak tersangka pulang.

“Karena korban tidak mau kembali ke rumah sehingga kemudian tersangka marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban,” katanya, Kamis 21 Januari 2021.

Kemudian tersangka pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Des menerangkan pelaku ditangkap pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di sekitar rumah tetangganya tepatnya di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Unit PPA dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Yoggi Jungjunan yang menerima informasi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

Anggota kemudian menuju ke lokasi keberadaan tersangka sekitar pukul 23.00 WIB Unit PPA tiba di lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penangkapan tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik namun berhasil dirampas oleh Anggota PPA, kemudian tersangka dan barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved