Kasus KDRT di Pringsewu
Ibu Hamil 9 Bulan Dipukuli Suami hingga Babak Belur di Pringsewu Lampung
Seorang ibu hamil 9 bulan dipukuli hingga babak belur di Pringsewu, Lampung. Polisi telah menangkap pelaku kasus suami aniaya istri tersebut.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, tersangka melarikan diri.
Bahkan, tersangka tidak mengetahui kelahiran anak yang dikandung istrinya.
"Setelah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tersangka pergi ke Kabupaten Pesisir Barat," kata Atang.
Selama berada di Pesisir Barat, Lampung, tersangka mengaku bekerja.
Tersangka baru kembali ke Pringsewu pada Mei 2021.
Di hadapan polisi, R mengaku telah menganiaya istri
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Tersangka kasus Suami Aniaya Istri tersebut terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kasus KDRT di Tulangbawang
Kasus KDRT lain di Lampung pernah terjadi di Tulangbawang.
Solihin (50), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji lantaran terlibat kasus KDRT.
Dia dilaporkan MN (39), sang istri, lantaran telah melakukan pemukulan terhadapnya ketika keduanya bertikai.
Solihin ditangkap petugas pada Selasa (02/03/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Kampung Kecubung Raya.
"Tersangka ditangkap setelah istrinya berinisial MN (39) melapor ke Mapolsek Gedung Aji pada Senin (01/03/2021), pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (4/3/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ibu-hamil-9-bulan-dipukuli-suami-hingga-babak-belur-di-pringsewu-lampung.jpg)