Curanmor di Lampung Tengah
Selain Curanmor, 2 Pria Ini juga Diduga Gasak Emas di Rumbia
Andi dan Kadek tak hanya diincar Polsek Seputih Banyak. Mereka juga menjadi buruan Polsek Rumbia.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Andi dan Kadek tak hanya diincar Polsek Seputih Banyak.
Mereka juga menjadi buruan Polsek Rumbia.
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto menjelaskan, Kadek dan Andi diduga terlibat dalam pencurian emas di Kampung Restu Buana pada 5 Maret 2021 lalu.
"Kedua pelaku diduga kuat melakukan pencurian cincin emas milik warga di Kampung Restu Buana, Maret lalu," kata Iptu Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (3/6/2021).
Modus kedua pelaku, kata Eko, mengincar rumah pada pagi hari atau pada saat korban bekerja di ladang atau sawah.
Baca juga: BREAKING NEWS Curi Motor di Lampung Tengah, 2 Pelaku Diringkus di Lampung Timur
"Pelaku masuk melalui jendela dan mengacak-acak isi kamar, lalu mencuri 3 cincin 24 karat dengan total 15 gram," jelas Eko.
Korban Tumadi mengetahui aksi pencurian itu setelah ia pulang dari ladang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelahnya korban melapor ke Polsek Rumbia.
Dua pelaku curanmor membawa motor korban di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Kadek mengatakan, barang bukti motor Honda Beat tersebut akan mereka jual.
Untuk mencari sasaran, Andi dan Kadek mengendarai sepeda motor Honda Verza.
"Kami mengendarai motor Honda Verza ke mana-mana (beraksi), keliling Rumbia, Seputih Banyak, dan sekitarnya," terang Kadek, Kamis (3/6/2021).
Tugas Kadek mengendarai sepeda motor dan mengawasi situasi di sekitaran rumah yang mereka incar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andi dan Kadek dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kedua pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya melakukan pencurian sepeda motor di Way Seputih.
Tugas pelaku Andi masuk ke dalam rumah korban, sementara pelaku Kadek memantau situasi di luar rumah korban yang sedang mereka incar.