Lampung Selatan
Polisi Amankan 12 Pelaku Judi Koprok Saat Asik Bermain
sebanyak 12 orang pelaku judi koprok di Desa Guring, Kecamatan Rajabasa diamankan tim unit Reskrim Polsek Kalianda.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Sebanyak 12 orang pelaku judi koprok di Desa Guring, Kecamatan Rajabasa diamankan tim unit Reskrim Polsek Kalianda.
Para pelaku judi yang diamankan yakni Rusli Ismail, Sahroni, Ridwan, M Adam , Alibaba Solihin, Abu Bakar, Aripin, Irwansyah, Sarifudin, Gurinda, M.Amin, M. Rusli.
Dari ke-12 pelaku yang diamankan polisi, satu orang diantaranya merupakan bandar judi koprok, yakni Rusli Ismail (51) warga Dusun I, Desa Pauh Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakup mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, para penjudi koprok digerebek saat sedang bermain di sebuah rumah di Desa Kota Guring pada Kamis 3 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Saat sedang asik bermain judi koprok, tim dari Polsek datang menangkap ke-12 pelaku. Kemudian ke-12 pelaku tersebut kami amankan ke Polsek Kalianda berikut barang bukti," ujarnya, Sabtu (05/06/2021).
Baca juga: Polsek Batanghari Gerebek Lokasi Judi Koprok di Desa Selorejo
Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp. 313 ribu di lapak perjudian.
"Polisi juga berhasil mengamankan satu buah lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam. Lalu empat buah mata dadu, satu set tempurung koprok dan satu buah tas warna merah," kata mantan Kapolsek Sidomulyo itu.
"Barang bukti juga 12 pelaku perjudian kami amankan ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)