Video Asusila di Lampung Tengah

Polisi Tangkap Pemuda Pemeran Video Asusila di Seputih Surabaya Lampung Tengah

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, WM ditangkap di rumahnya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Berdasarkan laporan ayah korban, WM (18) akhirnya ditangkap pada 29 Mei 2021 lalu.

WM diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila dengan gadis di bawah umur dan merekamnya.

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, WM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian dan memeriksakan korban untuk divisum, pelaku WM kami tangkap di rumahnya," ujar AKP Yoni Sutaryanto, Sabtu (5/6/2021).

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan WM untuk merekam perbuatan asusilanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WM dijerat pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

DL (15), warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dipaksa seorang pria untuk berhubungan suami istri.

Baca juga: Gandeng Polsek Baradatu, Polres Way Kanan Lampung Galakkan Disiplin Prokes

Tidak hanya itu, pria berinisial WM (18) itu juga merekam adegan tak senonoh itu.

Hingga akhirnya video asusila sejoli itu tersebar dan sampai ke tangan orangtua DL.

Saat ini Polsek Seputih Surabaya sudah menangkap WM.

KS (50), ayah korban, melaporkan WM ke Polsek Seputih Surabaya pada 28 Mei 2021 lalu.

"Saya laporkan atas perbuatan persetubuhan anak di bawah umur. Apalagi perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara memaksa anak saya," ujar KS, Sabtu (5/6/2021).

KS mengaku malu dan tercoreng namanya atas tersebarnya video asusila tersebut.

Apalagi pihak keluarga besarnya juga mengetahui hal itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved