Oknum ASN di Bandar Lampung Selingkuh
Selingkuh dan Main Kasar, Oknum ASN Rutan Way Huwi Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Oknum ASN yang bekerja di Rutan Kelas I Way Huwi dilaporkan istrinya ke Polresta Bandar Lampung usai dipergoki adik iparnya selingkuh bersama
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
Pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kw selaku pelapor maupun EF selaku terlapor.
"Kita dalami dulu keterangan keduanya," kata Resky.
Sering KDRT
Kw (30), istri oknum ASN Bandar Lampung berinisial EF, berharap kasus perselingkuhan suaminya diproses secara hukum.
Laporan tersebut dibuat Kw ke Mapolresta Bandar Lampung dengan tanda bukti laporan LP/B-1/1252/V/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Kerabat Kw, Sr (33), berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara hukum.
Apalagi EF disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sr menyatakan, pihak keluarga tidak akan menempuh mediasi atau perdamaian mengingat ulah EF itu sudah terjadi berulang kali.
"Adik saya (Kw) dan anaknya sudah terganggu secara psikis. Untuk itu, kami minta kepada aparat penegak hukum bisa berlaku seadil-adilnya," kata Sr, Minggu (6/6/2021).
Sr menambahkan, tidak hanya ketahuan berselingkuh, EF juga kerap melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Kw.
"Sekitar dua tiga bulan yang lalu masih kami beri kesempatan dia (EF) untuk berubah. Kenyataannya dia ulangi lagi," kata Sr.
Kw menyatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan EF sudah terjadi sejak tahun awal pernikahan.
Namun, ia belum mengajukan gugatan cerai setelah enam tahun berumah tangga dengan pertimbangan demi masa depan kedua anaknya.
"Kali ini saya tidak akan berdamai dengan dia. Kami keluarga besar sudah sepakat untuk menyerahkan masalah ini ke pihak polisi," kata Kw.