Tanggamus
Korupsi Dana Desa Rp 250 Juta, Eks Kepala Pekon Berstatus ASN Tanggamus Ditahan
Polres Tanggamus menahan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan penjabat kepala pekon atas dugaan korupsi dana desa.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Yusuf pun memastikan MS merupakan ASN aktif di Pemkab Tanggamus.
MS ditunjuk menjadi pj kakon Terdana pada 2019 karena kakon definitif sudah habis masa jabatannya.
Dengan status ASN, lanjut Yusuf, maka selain dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, MS akan dikenakan sanksi selaku ASN. Namun, hal itu kewenangan Pemkab Tanggamus.
MS tercatat dua kali menjabat pj kakon.
Pertama, pj kakon Terdana.
Kedua, pj kakon Suka Padang, Kecamatan Cukuh Balak.
Saat ini, dua pekon tersebut sudah memiliki kakon definitif dari hasil pemilihan kakon serentak 2020.
MS diketahui mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 50 juta dari total kerugian negara Rp 251,896 juta.
Namun demikian, hal itu tidak memengaruhi penyelidikan perkara. Sebab, penyerahan uang dilakukan MS setelah melewati masa pembinaan Inspektorat Tanggamus.
"Semestinya uang (kerugian negara) diserahkan saat masih dalam masa pembinaan inspektorat, supaya mengurangi kerugian negara. Saat ini, uang tersebut (Rp 50 juta) dimasukkan sebagai barang bukti oleh Polres Tanggamus," kata Yusuf.
MS sebelumnya diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Ini sesuai rekomendasi Inspektorat Tanggamus ketika menangani masalah tersebut.
Namun, jelas Yusuf, karena pengembalian kerugian negara tidak dilakukan MS selama masa pembinaan, perkaranya diserahkan ke aparat penegak hukum. Baik Polres Tanggamus maupun Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Selain uang Rp 50 juta, Polres Tanggamus menyita beberapa barang bukti lainnya.
Antara lain berkas, mulai dari surat pernyataan penjabat kepala pekon terdana atas temuan dalam hasil pemeriksaan.
Lalu, LPj Pekon Terdana yang terdiri dari dokumen, surat-surat, dan kuitansi.