Breaking News

Tanggamus

Korupsi Dana Desa Rp 250 Juta, Eks Kepala Pekon Berstatus ASN Tanggamus Ditahan

Polres Tanggamus menahan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan penjabat kepala pekon atas dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Tersangka MS, oknum mantan Pj Kakon Terdana, Kecamatan Kota Agung saat digelandang ke tahanan Polres Tanggamus karena korupsi dana desa 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polres Tanggamus menahan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan penjabat kepala pekon atas dugaan korupsi dana desa.

Dari dana desa sekitar Rp 1 miliar yang diterima pekon (desa), ASN Pemkab Tanggamus ini diduga menyelewengkan Rp 250 juta lebih.

ASN yang juga eks pj kakon itu berinisial MS.

Ia pernah menjabat pj kakon Terdana di Kecamatan Kota Agung. Korupsi diduga dilakukan ketika MS menjabat pj kakon Terdana sepanjang 2019.

Baca juga: Petugas PLD di Way Kanan Korupsi Dana Desa Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Tanggamus Inspektur Satu Pol M Yusuf menjelaskan, penetapan MS sebagai tersangka setelah Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal melakukan pemeriksaan, berlanjut gelar perkara.

"Setelah gelar perkara, tersangka diamankan selama 24 jam. Selanjutnya, dilakukan penahanan," kata Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Pol Oni Prasetya, Sabtu (12/6/2021).

Yusuf mengungkapkan, Pekon Terdana menerima dana desa senilai Rp 1,044 miliar pada 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, terdapat ketidaksesuaian. Yakni, antara penggunaan dana dengan rencana anggaran biaya (RAB), surat pertanggungjawaban (SPj), dan laporan pertanggungjawaban (LPj) pekon tersebut.

"Diduga terjadi penyelewengan oleh pj kakon terhadap pengelolaan dana desa. Ada pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," ujar Yusuf.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana Desa di Way Kanan hanya Gunakan Rp 5 juta atas Uang Kerugian Negara

"Diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 251,896 juta lebih," imbuhnya.

Mengenai perkara ini, Polres Tanggamus menindaklanjuti pelimpahan dari Inspektorat Tanggamus.

Persoalan ini awalnya ditangani inspektorat.

Pasalnya, jika terdapat persoalan terkait dana desa, maka diutamakan untuk dilakukan pembinaan oleh inspektorat.

Namun, jelas Yusuf, setelah masa pembinaan berakhir, pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak melaksanakan rekomendasi dari inspektorat.

"Maka, kasusnya diserahkan ke aparat penegak hukum, di dalamnya termasuk kepolisian," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved