Tanggamus
Korupsi Dana Desa Rp 250 Juta, Eks Kepala Pekon Berstatus ASN Tanggamus Ditahan
Polres Tanggamus menahan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan penjabat kepala pekon atas dugaan korupsi dana desa.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kalau tidak setuju, tentu tidak ditandatangani. Sebab, diberi kebebasan mau tanda tangan atau tidak," katanya.
Pembelaan hukum untuk MS akan disampaikan dalam sidang di pengadilan.
Perkara akan diteruskan ke tahap penyidikan. Kemudian, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus menanti putusan hukum tetap dari pengadilan.
"Sesuai peraturan, untuk penentuan sanksi sebagai ASN, diputuskan saat sudah ada putusan hukum yang tetap dari pengadilan," ujar Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat.
Untuk saat ini, karena MS sudah resmi ditahan, menurut Aan, yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN untuk pemberhentian sementara.
"Jika nanti di pengadilan diputuskan hukumannya lebih dari dua tahun (penjara), maka diberhentikan sebagai ASN," kata Aan.
Ia menambahkan hukuman saat ini lebih berat dibanding hukuman sebelumnya. Sebelumnya, ASN diberhentikan jika dihukum minimal lima tahun penjara. Kini, dengan vonis minimal dua tahun, langsung diberhentikan dengan tanpa menerima hak pensiun.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )