Tanggamus

Korupsi Dana Desa Rp 250 Juta, Eks Kepala Pekon Berstatus ASN Tanggamus Ditahan

Polres Tanggamus menahan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan penjabat kepala pekon atas dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Tersangka MS, oknum mantan Pj Kakon Terdana, Kecamatan Kota Agung saat digelandang ke tahanan Polres Tanggamus karena korupsi dana desa 2019. 

Ada juga hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Tanggamus atas dugaan korupsi.

Juga Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Terdana 2019.

Dipakai Pribadi

Atas kasus ini, MS terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Yusuf menyebut MS dijerat empat pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Yusuf.

Ia menambahkan perkara ini awalnya dikaitkan dengan pasal 2 dan 3.

Lalu, dikaitkan pula dengan pasal 4 tentang pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang tidak menghapuskan pidana sebagaimana pasal 2 dan 3.

Selanjutnya, pasal 18, sebagai pidana tambahan.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis yang selanjunya bisa juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Berdasarkan keterangan MS, ungkap Yusuf, uang dari dana desa tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama MS menjabat pj kakon Terdana.

"Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya, seorang diri. Namun, kami terus melakukan penyelidikan, apakah ada keterlibatan orang lain," tambahnya.

Adapun Armet Ripanding selaku kuasa hukum MS menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saat ini, mengikuti proses hukum. Untuk tahap ini, baru sampai pada penetapan tersangka," ujarnya.

Armet menyatakan MS mengakui tindakannya. Itu dilihat dari berita acara pemeriksaan yang ditandatangani MS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved