Curanmor di Tanggamus
Melawan Petugas, Satreskrim Polres Tanggamus Ambil Tindakan Tegas Terukur pada HS
Petugas Satreskrim Polres Tanggamus melakukan tindakan tegas terukur terhadap HS.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Petugas Satreskrim Polres Tanggamus melakukan tindakan tegas terukur terhadap HS.
"Terhadap tersangka Husni, dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat pengembangan," jelas Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora.
Selanjutnya dari pengakuan HS, hasil pencurian sepeda motor selalu dijual ke AS dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta.
"Delapan kali mencuri motor berbagai jenis selalu dijual kepada AS dengan harga terendah Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta," ujar Ramon.
Selanjutnya pengembangan dilakukan terhadap AS. Dan dari pengakuannya, sepeda motor yang ditampungnya dijual lagi dengan keuntungan Rp 200 sampai Rp 500 ribu per unit motor.
Baca juga: Bandit Asal Kota Agung Timur Tanggamus Kerap Bobol Rumah Curi Motor Korban
Satreskrim Polres Tanggamus menyatakan HS, spesialis pencuri sepeda motor telah beraksi delapan kali di berbagai tempat.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, HS mengakui pencurian sepeda motor di wilayah Pugung, Talang Padang dan Sumber Rejo.
"Tersangka HS juga mengakui bahwa melakukan curanmor bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya," ujar Ramon.
Selanjutnya teman HS yang kerap beraksi bersamanya YB. Mereka berdua selalu berkeliling untuk mencari target rumah dan target sepeda motor.
Selanjutnya mereka membobol rumah tersebut dan mengambil sepeda motornya. Sasaran mereka utamanya sepeda motor, namun jika dijumpai barang berharga yang mudah dibawa akan turut dicuri pula
Dari keterangan HS, hasil curian digunakan untuk menutupi kebutuhan hidup dan membayar utang pasca bisnisnya jual beli cengkih mengalami kerugian.
Polisi Sita 5 Motor
Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap spesialis pencuri motor dan penadahnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka pencuri sepeda motor tersebut berinisial HS (39) alias Husni, warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur.
Selanjutnya penadah motor hasil curiannya yang berhasil ditangkap juga berinisial AS (44) warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima sepeda motor dari AS. Satu di antarnya teridentifikasi milik korban Siti Nur Asiah warga Kecamatan Sumber Rejo.
Sementara, empat sepeda motor tanpa dokumen lainya diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan HS bersama seorang rekannya yang masih DPO di wilayah Kecamatan Pugung dan Talang Padang.
HS ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan polisi tanggal 24 Agustus 2020 dengan korbannya Siti Nur Asiah (53).
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka HS berhasil ditangkap saat berada di rumahnya," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Kronologis pencurian yang dilakukan oleh tersangka diketahui korban pada Senin (22/8/20) pukul 3.00 WIB, saat dibangunkan oleh anaknya karena melihat pintu dapur terbuka.
Setelah melihat pintu belakang dan memeriksa rumah ternyata sepeda motor Honda Vario BE 8242 Z dan Honda Supra X 125 BE 4272 VO serta tiga ponsel berbagai jenis telah hilang.
"Menyadari hal tersebut merupakan pencurian, korban melapor ke Polsek Sumber Rejo sebab korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta," jelas Ramon.
Selanjutnya diketahui sepeda motor Honda Supra X BE 4272 VO milik korban yang dikuasai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HS. (tri yulianto)