Curanmor di Tanggamus

Penadah Hasil Curian di Tanggamus Lego Motor Secara Langsung dan Melalui Perantara

AS selaku penadah sepeda motor mengetahui motor yang dibelinya dari HS adalah hasil curian.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Tersangka AS, penadah hasil sepeda motor curian dari HS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satreskrim Polres Tanggamus menyatakan AS selaku penadah sepeda motor mengetahui motor yang dibelinya dari HS adalah hasil curian.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, AS melakukan hal itu karena tahu akan mendapatkan keuntungan karena motor dijual kembali.

"Dari delapan motor yang dibeli dari HS, selanjutnya dijual kembali baik secara langsung melalui COD, perantara maupun orang yang tahu bahwa dia ada motor murah," kata Ramon.

Dari pengakuan AS, delapan motor dijual COD langsung atau melalui perantara lagi. Pembelinya di Kota Agung, Gisting dan Pringsewu. Dan Keuntungan penjualan Rp 300 sampai Rp 500 ribu. 

Selanjutnya selain AS ada juga pendah dilempar lainnya yang bisa tertangkap, yakni berinisial SM (23) alias Nano warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur

Saat ini para tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sebab sebab selain mereka masih ada tersangka lainnya yang masih diburu.

Baca juga: Bandit Asal Kota Agung Timur Tanggamus Kerap Bobol Rumah Curi Motor Korban

"Terhadap tersangka HS dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal  tujuh tahun. Lalu AS dan SM tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman empat tahun," kata Ramon. 

Melawan Petugas

Petugas Satreskrim Polres Tanggamus melakukan tindakan tegas terukur terhadap HS. 

"Terhadap tersangka Husni, dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat pengembangan," jelas Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora. 

Selanjutnya dari pengakuan HS, hasil pencurian sepeda motor selalu dijual ke AS dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta.

"Delapan kali mencuri motor berbagai jenis selalu dijual kepada AS dengan harga terendah Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta," ujar Ramon. 

Selanjutnya pengembangan dilakukan terhadap AS. Dan dari pengakuannya, sepeda motor yang ditampungnya dijual lagi dengan keuntungan Rp 200 sampai Rp 500 ribu per unit motor. 

Satreskrim Polres Tanggamus menyatakan HS, spesialis pencuri sepeda motor telah beraksi delapan kali di berbagai tempat. 

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, HS mengakui pencurian sepeda motor di wilayah Pugung, Talang Padang dan Sumber Rejo. 

"Tersangka HS juga mengakui bahwa melakukan curanmor bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya," ujar Ramon.

Selanjutnya teman HS yang kerap beraksi bersamanya YB. Mereka berdua selalu berkeliling untuk mencari target rumah dan target sepeda motor. 

Selanjutnya mereka membobol rumah tersebut dan mengambil sepeda motornya. Sasaran mereka utamanya sepeda motor, namun jika dijumpai barang berharga yang mudah dibawa akan turut dicuri pula

Dari keterangan HS, hasil curian digunakan untuk menutupi kebutuhan hidup dan membayar utang pasca bisnisnya jual beli cengkih mengalami kerugian. 

Polisi Sita 5 Motor

Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap spesialis pencuri motor dan penadahnya. 

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka pencuri sepeda motor tersebut berinisial HS (39) alias Husni, warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur. 

Selanjutnya penadah motor hasil curiannya yang berhasil ditangkap juga berinisial AS (44) warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima sepeda motor dari AS. Satu di antarnya teridentifikasi milik korban Siti Nur Asiah warga Kecamatan Sumber Rejo.

Sementara, empat sepeda motor tanpa dokumen lainya diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan HS bersama seorang rekannya yang masih DPO di wilayah Kecamatan Pugung dan Talang Padang.

HS ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan polisi tanggal 24 Agustus 2020 dengan korbannya Siti Nur Asiah (53).

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka HS berhasil ditangkap saat berada di rumahnya," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Kronologis pencurian yang dilakukan oleh tersangka diketahui korban pada Senin (22/8/20) pukul 3.00 WIB, saat dibangunkan oleh anaknya karena melihat pintu dapur terbuka.

Setelah melihat pintu belakang dan memeriksa rumah ternyata sepeda motor Honda Vario BE 8242 Z dan Honda Supra X 125 BE 4272 VO serta tiga ponsel berbagai jenis telah hilang.

"Menyadari hal tersebut merupakan pencurian, korban melapor ke Polsek Sumber Rejo sebab korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta," jelas Ramon.

Selanjutnya diketahui sepeda motor Honda Supra X BE 4272 VO milik korban yang dikuasai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HS. (tri yulianto)

 
 

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved