Kasus Suap Lampung Selatan

Syahroni Dianggap Tidak Dukung Program Bersih KKN

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Syahroni.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad
Syahroni Dianggap Tidak Dukung Program Bersih KKN 

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Efiyanto.

Vonis 6 Tahun

Sebelumnya, terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim persidangan Efiyanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).

"Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Efiyanto.

Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa Hermansyah Hamidi mantan kepala dinas PUPR Lampung Selatan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama," kata Efiyanto.

Ganti Kerugian Negara 

Selain dijatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, Hermansyah Hamidi terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan diwajibkan membayar uang pengganti.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Efiyanto mengatakan uang pengganti kerugian negara yang diwajibkan kepada terdakwa Hermansyah Hamidi sebesar Rp 5.050.000.000 (Lima Miliar Lima Puluh Juta).

"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Efiyanto, Rabu (16/6/2021).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Hal lain yang memberatkan terdakwa yakni Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun," kata Efiyanto.( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved