Bandar Lampung
140 Preman dan Pelaku Pungli Diamankan dari 64 Lokasi di Lampung
Sebanyak 140 preman dan pelaku pungli diamankan dari 64 lokasi di wilayah hukum Polda Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 140 preman dan pelaku pungli diamankan dari 64 lokasi di wilayah hukum Polda Lampung.
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang penindakan pelaku premanisme dan pungutan liar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ratusan preman dan pelaku pungli tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada 11-14 Juni 2021 lalu.
"Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan itu, sebanyak 9 orang dinyatakan dalam proses penyidikan. Selebihnya yaitu 131 orang dalam proses pembinaan," kata Pandra, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Berantas Pungli dan Premanisme di Pelabuhan, Kapolres Lamsel Lakukan KRYD
Pandra menyebutkan, pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di Lampung.
Pandra mengatakan, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada kapolres dan jajaran untuk melakukan penangkapan preman dan pelaku pungli.
Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman dan pelaku pungli.
"Saat ini operasi pemberantasan preman dan pungli masih terus berlanjut," kata Pandra.
Baca juga: Cegah Pungli dan Premanisme, Polres Mesuji Tingkatkan Operasi
Oleh karena itu, lanjut Pandra, pengaduan maupun informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya pre-emtif, preventif maupun represif.
Termasuk indentitas para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan (street crime) data pribadi mereka sudah terekam dalam database Indonesian Automatic Fingerprint System (INAFIS).
"Sehingga apabila pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan mengalami kendala dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena ada catatannya," imbuh Pandra.
Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan.
Apabila ditemukan adanya hal seperti itu, masyarakat diimbau melaporkan ke kantor polisi terdekat maupun melaporkan melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa) atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat.
Layanan itu tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung," tutur Pandra.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan pihaknya telah melakukan upaya penangkapan terhadap premanisme dan pelaku pungli.
"Tindakan dengan polsek jajaran secara sinergis sudah kita lakukan," kata Resky.
Menurutnya, saat ini sedang dilakukan maping atau pemetaan mengenai area yang dikenal rawan akan tindak premanisme maupun pungli.
Namun, ia enggan menyebutkan wilayah mana yang menjadi target untuk dilakukan penindakan.
Baca juga: Ada Pungli dan Premanisme di Lampung, Segera Lapor ke Polisi
"Teknis penyelidikan tentunya tidak bisa kami sampaikan. Yang jelas ini sudah atensi Kapolri maupun Kapolda Lampung," kata Resky.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )