Lampung Utara
Bekap Sopir, Komplotan Begal Mobil Rental Dibekuk di Lampung Utara
Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan membekuk tiga dari lima pelaku pembegalan mobil rental.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan membekuk komplotan begal mobil rental.
Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata menuturkan, polisi menangkap ketiganya pada Sabtu (19/6/2021) pagi.
Komplotan itu ditangkap atas laporan korban Ngabekti (45), warga Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam laporan polisi nomor LP/258/VI/ 2021/RES.LAMUT/SEK ABSEL.
“Lokasi penangkapan di Dusun Gunung Batu, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara,” kata AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Pengakuan Begal Pembunuh Driver Ojek Online di Brebes
Kejadian berawal saat korban yang berprofesi sebagai sopir travel dihubungi oleh AS yang mengaku bernama Sultan.
Ia ingin merental mobil beserta sopir dari Jakarta ke Kotabumi, Lampung Utara.
Keduanya sepakat dengan harga sewa Rp 800 ribu.
Sekira pukul 15.00 WIB korban menjemput AS bersama dua rekannya, yakni FI dan AG.
Lalu mereka berangkat menuju ke Lampung menggunakan Toyota Innova Reborn.
Baca juga: Begal Memelas Minta Tolong Diantarkan Pulang, Mira Tertipu Pulang Jalan Kaki
Setiba di Dusun Gunung Batu, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, sekira pukul 23.45 WIB, korban yang saat itu duduk di samping sopir dibekap oleh pelaku dari belakang.
Pelaku memukuli korban agar menyerahkan barang-barang berharganya.
Saat itulah, korban berhasil kabur dengan membuka pintu mobil.
Ia melompat dari mobil kemudian lari ke arah perkebunan.
Setelah itu pelaku membawa kabur mobilnya.
Korban lalu kembali ke jalan raya untuk mencari pertolongan.
Dengan pertolongan sopir truk yang melintas, korban menghubungi polisi.
Anggota Polsek Abung Selatan langsung bergerak mengejar pelaku dengan bekal GPS di dalam mobil.
Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil menemukan pelaku.
"Pada hari Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Curup, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna putih, handphone Oppo, dompet serta pelat nomor polisi mobil Innova yang sudah dilepas,” beber Suryadinata.
Mobil dibawa oleh tersangka BD dan DP dalam kondisi sudah diganti pelat nomor polisinya.
“BD menerima mobil dari FI, AS, dan AG dengan tujuan untuk dijual," jelas Suryadinata.
Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka FI di Desa Gilih Sukanegri, Kecamatan Abung Selatan, sekira pukul 04.00 WIB.
Sementara AS dan AG berhasil melarikan diri.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah tas besar warna hitam dan handphone Nokia warna hitam milik korban.
Dalam penangkapan itu, polisi menembak pelaku FI karena membahayakan keselamatan petugas.
Baca juga: Detik-detik Begal Bacok Pasutri yang Sedang Menunggu Bus, Pura-pura Beli Es Kelapa
“Saat ini tersangka yang sudah ditangkap bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Abung Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Suryadinata.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )