Tangkapan Narkoba BNNP Lampung

Dua Tersangka Peredaran Narkoba Diamankan BNNP Lampung, Sudah Empat Kali Lolos

Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyebut kedua tersangka diamankan setelah empat kali lolos dari pantauan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Tersangka Ahmad Risuni dan Salim (kanan) diamankan seusai menjemput sabu seberat 5, 22 Kilogram untuk yang ke lima kalinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyebut kedua tersangka diamankan setelah empat kali lolos dari pantauan.

Tersangka Ahmad Risuni dan Salim diamankan seusai menjemput sabu seberat 5, 22 Kilogram untuk yang ke lima kalinya.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, barang bukti tersebut disimpan di dashboard pintu mobil HRV warna putih.

"Ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik kuning, atau lebih sering kita kenal dengan teh Cina," kata Jafriedi, Kamis (24/6/2021).

Menurut Jefriedi, pelaku yang merupakan jaringan Lampung-Aceh ini, mengakui sudah lima kali mengambil barang dengan jumlah dan modus yang sama.

Baca juga: BNNP Lampung Tangkap Dua Tersangka Peredaran Narkoba, Seorang Montir Mobil Ikut Diamankan

Ia menambahkan, dengan berhasil diamankannya paket sabu yang ditaksir senilai Rp 5 Miliar - Rp 7 Miliaritu, mampu menyelamatkan 25 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

"Inilah salah satu upaya kami BNNP Lampung dalam hal pemberantasan perang melawan narkoba," ujar Jafriedi.

Diketahui, BNNP Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.

Hal itu diungkapkan oleh kepala BNNP Lampung Brigjen Jefriedi saat rilis.

Jerfriedi mengatakan, barang bukti sabu tersebut didapat dari dua orang tersangka. Yakni Ahmad Risuni dan Salim. Keduanya warga Kabupaten Pesawaran.

“Tersangka ditangkap Minggu, 6 Juni 2021 lalu, sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut Jerfiedi mengungkapkan, kedua tersangka diamankan di sekitaran halaman satu mini market di jalan Dr Susilo Pahoman, Bandar Lampung.

Baca juga: Tangkapan Narkoba BNNP Lampung, Tersangka Jemput Sabu ke Lhokseumawe

“Barang bukti ditemukan dalam dashboar pintu mobil jenis HRV warna putih,” kata Jefriedi

Modus kedua tersangka yang diamankan bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5,2 kilogram, terbilang nekat.

Pasalnya, tersangka Ahmad Risuni dan Salim menjemput langsung barang terlarang tersebut dari tangan seorang bandar di Lhokseumawe, Aceh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved