Bandar Lampung

Wacana Pajak oleh Pemkot Bandar Lampung, Pedagang Kaki Lima Berpenghasilan 10 Juta Menjadi Objek

Para pedagang kaki lima atau warung emperen yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta di Bandar Lampung, akan kena pajak penghasilan.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / V Soma
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Para pedagang kaki lima atau warung emperen yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta di Bandar Lampung, akan kena pajak penghasilan.

Pemkot Bandar Lampung mewacanakan untuk mengenakan pajak penghasilan kepada para pedagang kaki lima.

Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, sasaran utamanya dari rencana pengenaan pajak kepada pedagang kaki lima ini, yang memiliki penghasilan besar.

Untuk pelaksanaan penghitungan pajak pedagang kaki lima atau warung emperan ini, nantinya akan menggunakan tapping box.

Sebab, diungkapkannya saat ini di Bandar Lampung banyak pedagang kaki lima yang besar penghasilannya.

"Secepatnya akan ditargetkan," kata Yanwardi, Sabtu (26/6/2021) kemarin.

Baca juga: BPS Lampung Barat Lakukan Pendataan Podes 2021, Sudah Capai 95 Persen

Ia menyebut, pedagang kaki lima dengan standar minimum pendapatan Rp 10 juta-lah yang nantinya akan disasar untuk dikenai pajak penghasilan.

"Jadi tempat-tempat yang setoran pajaknya minimal Rp 1 juta akan kita sistemkan tapping box," ujar Yanwardi.

Meski demikian, realisasi rencana tersebut nantinya tetap akan dikompromikan dengan tempat usaha lain yang berpenghasilan lebih besar.

"Karena tapping box kita terbatas, jadi nanti kita sasar yang pendapatannya besar-besar dulu," terangnya.

Untuk diketaui, Pemkot Bandar Lampung  telah menyambungkan sebanyak 500 tapping box di tempat-tempat usaha. Dengan wacana susulan untuk pengadaan kembali sebanyak 200 unit tapping box.

Pemkot Bandar Lampung Segel Empat Rumah Makan dan Tiga Hotel

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melakukan penyegelan sebanyak tujuh objek pajak yang ada di kota tersebut.

Ketujuh objek pajak tersebut terdiri dari empat rumah makan dan tiga hotel.

Empat rumah makan yang di segel yaitu Rumah Makan Sederhana,  Rumah Makan Soto Hj Widodo, Rumah Makan Mbak Mar Sambal Petir, Rumah Makan Garam MBK.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Berencana Kenakan Pajak Penghasilan bagi Pedagang Kaki Lima

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved