Pringsewu

Dugaan Korupsi DPRD Pringsewu, Kejari Terus Koordinasi dengan BPKP

Kejari Pringsewu masih berkoordinasi dengan BPKP guna menghitung kerugian negara dalam perkara penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD.

tribun lampung/R Didik Budiawan
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejari Pringsewu terus memproses perkara dugaan penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD setempat.

Kejari Pringsewu masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, koordinasi dengan BPKP ini sebagai proses penghitungan nilai kerugian negara dari anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu senilai total Rp 55 miliar.

"Kan banyak tuh dokumen yang diminta mereka (BPKP)," ujar Median, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Terjadi pada 2019 dan 2020, Berapa Kerugian Negara?

Kejari Pringsewu menyebut dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Pringsewu berlangsung selama dua tahun anggaran.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, dugaan korupsi dana di Sekretariat DPRD Pringsewu berlangsung selama dua tahun anggaran

Rinciannya, tahun anggaran 2019 senilai Rp 28 miliar dan 2020 sebesar Rp 27 miliar, sehingga totalnya Rp 55 miliar.

Namun, Median belum bisa menyebutkan nilai kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.

"Sementara kami belum bisa menjawab terlebih dahulu. Penyidik masih bekerja. Sabar dulu ya," tutur Median Suwardi, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Ketua hingga Anggota DPRD Pringsewu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi Sekretariat

Kejari Pringsewu telah memeriksa PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) di lingkungan Sekretariat DPRD Pringsewu.

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan kepada unsur pimpinan DPRD Pringsewu dan lima anggota legislatif.

Mereka adalah Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Wakil Ketua I Mastuah, dan Wakil Ketua II Rizky Raya Saputra.

Selanjutnya, anggota DPRD Pringsewu yakni Sagang Nainggolan, Rohmansyah, Meifi Anindya Larasati, Johan Arifin, dan Rini Anggraini.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi secara maraton dalam kurun 19-22 April 2021.

Pemeriksaan, kata Median, berdasar surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved