Pringsewu
Ketua hingga Anggota DPRD Pringsewu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi Sekretariat
Kejaksaan Negeri Pringsewu memanggil sejumlah pimpinan DPRD dan anggotanya untuk menghadap jaksa penyidik, Senin (19/4/2021).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu memanggil sejumlah pimpinan DPRD dan anggotanya untuk menghadap jaksa penyidik, Senin (19/4/2021).
Undangan tersebut untuk mendengarkan keterangan sejumlah anggota legislatif terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi membenarkan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan sekretariat DPRD Pringsewu.
"Kami minta keterangan terhadap unsur pimpinan dan anggota di DPRD Pringsewu sebagai saksi," tutur Median.
Pengambilan keterangan terhadap saksi di DPRD Pringsewu ini sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021.
"Surat perintah penyidikan tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan pada sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020," ungkap Median.
Dia membeberkan, pagu anggaran yang terdapat pada DPRD Pringsewu TA 2019 sekitar Rp 28 miliar dan TA 2020 kurang lebih Rp 27 miliar.
Median mengatakan, hari ini ada dua anggota DPRD Pringsewu yang dipanggil.
Keduanya adalah Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan Sagang Nainggolan (anggota). Keduanya dari Fraksi Golkar.
Sedangkan Wakil Ketua I Mastuah (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua II Rizky Raya Saputra (Fraksi PDI Perjuangan) diagendakan pemeriksaannya pada hari berikutnya.
Termasuk empat anggota DPRD Pringsewu lainnya, yakni Rohmansyah (Fraksi Nasdem), Meifi Anindya Larasati (Fraksi PKS), Johan Arifin (Fraksi PPP), dan Rini Anggraini (Fraksi Golkar).
Ketua DPRD Pringsewu Suherman membenarkan undangan dari Kejari Pringsewu.
Dia menuturkan, anggota legislatif diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana di sekretariat DPRD Pringsewu.
"Saya kira sebagai warga negara Indonesia, wajib mematuhi undangan kejaksaan terkait klarifikasi dugaan (penyelewengan dana) yang ada di sekretariat dewan," tuturnya.
Menurutnya, itu hal yang wajar.