Politikus Lampung Ditahan
Sosok Nurhasanah, Politisi Lampung yang Ditahan Kejagung
Saat ini Nurhasanah dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Agung lantaran ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Politisi Lampung Nurhasanah harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ia tersandung kasus di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Saat ini Nurhasanah dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Agung lantaran ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Siapa Nurhasanah?
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Pj Kakon Terdana Ditahan Polisi
Wanita kelahiran Talang Baru, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, 27 Oktober 1968 itu merupakan seorang magister hukum yang aktif di bidang politik dan hukum dalam negeri
Kiprahnya di dunia politik cukup moncer.
Nurhasanah dikenal sebagai kader senior di PDI Perjuangan.
Dia pernah menduduki jabatan strategis melalui partai berlambang banteng itu.
Saat ini Nurhasanah menjabat sebagai anggota DPRD Lampung periode 2019-2024.
Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila DPC PDIP Lamteng Gotong Royong Bersihkan Taman
Dia duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Lampung yang membidangi sektor keuangan dan ekonomi.
Dia pun sempat menjadi Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2004-2009 silam.
Kemudian pada periode 2009-2014 Nurhasanah bergeser posisi menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Sementara di organisasi, Nurhasanah terbilang orang yang aktif.
Berdasarkan informasi yang disadur dari berbagai sumber, dia pernah menjadi Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung pada tahun 2007-2011.
Kemudian sempat menjadi Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.
Beri Dukungan
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Syahlan Syukur tak membantah kabar penahanan Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung.
Dia pun memberikan dukungan moril kepada Nurhasanah yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya pihak kejaksaan bisa menggunakan praduga tak bersalah. Semoga ada solusi yang terbaik untuk Mbak Nur," kata Syahlan Syukur, Jumat (2/7/2021).
Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), dikabarkan ditahan akibat melanggar pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Itu info yang aku dapat. Tapi aku belum tahu validasinya. Belum tahu. Tapi ya nanti coba telusuri dulu," tutur Syahlan.
Menurutnya, persoalan AJBB dan OJK beberapa waktu lalu memang masih terus bergulir.
Namun, dia sangat menyayangkan persoalan tersebut tak kunjung selesai hingga terjadi penahanan.
"Iya, yang kemarin juga yang masalah Bumiputera. Tapi emang belum selesai kemarin masalahnya. Nah, ini kenapa bisa berlarut-larut. Kenapa tidak ada tinjauan secara baik," ujar Syahlan.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )