PPKM Darurat di Bandar Lampung
Bandar Lampung PPKM Darurat Apakah Sama seperti Jakarta dan Apa Bedanya dengan PPKM Mikro
Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Kota Bandar Lampung mulai Senin (12/7/2021).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Kota Bandar Lampung mulai Senin (12/7/2021).
Sekdaprov Lampung Faharizal Darminto mengatakan, Kota Bandar Lampung masuk dalam daftar terbaru 15 kota yang masuk PPKM darurat.
"Hasil rapat PPKM bersama pemerintahan pusat tadi melalui virtual daring, kita menerima informasi yang dibacakan oleh Mendagri Tito Karnavian bahwa PPKM darurat itu juga ada diluar Pulau Jawa," kata Fahrizal di Kantor Gubernur Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (9/7).
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Baca juga: PPKM Darurat di Bandar Lampung Mulai Berlaku Senin
Sebelumnya, Bandar Lampung memberlakukan PPKM Mikro. Sedangkan PPKM Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali, seperti di DKI Jakarta.
Apa perbedaan dari aturan yang sebelumnya diterapkan, yakni PPKM Mikro dengan PPKM Darurat ini?
PPKM Mikro
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).
Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)
Zona Merah: dilakukan secara daring; dan Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Terapkan PPKM, Mal di Bandar Lampung Harus Tutup Pukul 17.00 WIB
3. Kegiatan sektor esensial