Bandar Lampung

Mulai Besok Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat, Ingat Ada Jam Malam

Kota Bandar Lampung menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok Senin (12/7/2021) dimana akan ada jam malam.

Editor: Hanif Mustafa
Dok Humas Polda Lampung
Polda Lampung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi-lokasi sentra keramaian di wilayah Bandar Lampung, Selasa (6/7/2021) malam. Mulai besok Bandar Lampung terapkan PPKM darurat. 

Eva menambahkan, nantinya untuk bansos akan ada, penyekatan juga tetap berjalan, lalu patroli prokes dan operasi yustisia juga berjalan siang-malam, bukan hanya di jalan protokol, tapi juga di kelurahan-kelurahan.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana meminta masyarakat di Bandar Lampung siap dengan penerapan PPKM Darurat pada pekan depan.

Harapannya, kasus Covid-19 di Lampung dapat ditekan semaksimal mungkin.

Reihana mengatakan, satu diantaranya yang menjadi indikator Bandar Lampung masuk PPKM Darurat, karena tingginya BOR atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

Ia menuturnya, saat ini BOR di Bandar Lampung mencapai 84 persen.

“Kalau minimal BOR itu 65 persen. Kita saat ini mencapai 84 persen,” kata Reihana pada Jumat (9/7/2021) kemarin.

Menurut dirinya, penambahan tempat tidur bagi pasien Covid-19 harus dibarengi dengan ketersediaan pasokan oksigen. Karena pasien yang datang rata-rata dengan gejala sesak napas.

“Jadi bukannya rumah sakitnya tidak menambah tempat tidur. Tapi Sapras juga harus dikorelasikan, terutama ketersediaan oksigen,” ujar Reihana.

Bandar Lampung Masuk 15 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Darurat.

Seperti diketahui, pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk di Kota Bandar Lampung akan berlaku mulai Senin (12/7/2021) mendatang.

Pemberlakukan PPKM Darurat ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan.

Pemerintah Provinsi Lampung pun berharap semua pihak dapat mendukung terlaksananya PPKM Darurat di Bandar Lampung.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, keputusan penerapan PPKM Darurat untuk di Bandar Lampung berdasarkan hasil rapat bersama dengan pemerintah pusat pada Jumat (9/7/2021) kemarin.

“Jadi hasil rapat PPKM bersama pemerintah pusat melalui virutal, kita menerima informasi yang dibacakan oleh Mendagri Tito Karnavian dan evaluasi bahwa PPKM Darurat itu juga ada di luar Jawa,” ujar Fahrizal pada Jumat (9/7/2021) kemarin.

Dirinya menjelaskan, PPKM Darurat memperhatikan empat indikator, yakni assesmen kesehatan level 4 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupacy rate diatas 65 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved