PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat di Bandar Lampung, Pedagang Mau Saja Tak Jualan, tapi . . .

Sejumlah pedagang pasar tradisional di Bandar Lampung mengaku siap saja jika diminta untuk tidak berjualan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Sejumlah pedagang Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung mengaku siap saja jika diminta untuk tidak berjualan selama PPKM Darurat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah pedagang pasar tradisional di Bandar Lampung mengaku siap saja jika diminta untuk tidak berjualan.

Namun, mereka memprotes cara petugas Satgas Covid-19 Bandar Lampung saat menyampaikan instruksi tersebut.

"Sebenarnya pedagang di Pasar Bambu Kuning tidak keberatan bila memang diminta untuk tutup," ujar Radi, pedagang Pasar Bambu Kuning, Rabu (14/7/2021).

"Tapi tidak secara mendadak dan memaksa," lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Darurat di Bandar Lampung, Satgas Covid-19 Sterilisasi Pertokoan

Radi yang juga pengurus komunitas pedagang di Pasar Bambu Kuning menuturkan, penutupan secara spontan sangat berdampak terhadap kondisi keuangan pedagang.

"Karena sebelumnya ada keterangan pasar boleh beroperasi. Tapi kemarin disuruh tutup," imbuh Radi.

"Hingga sekarang, kami belum menerima aturan khusus mengenai bagaimana pasar harus beroperasi," kata dia lagi.

Hal sama dikatakan pedagang bernama Kiki.

"Rata-rata pedagang di Pasar Bambu Kuning kan penghasilannya harian. Kalau ditutup, apalagi sampai PPKM selesai, bisa makan apa kami?" kata Kiki.

Baca juga: Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno: Penerapan PPKM Darurat di Bandar Lampung Sudah Tepat

Menurut Kiki, pedagang pasar tradisional hanya bisa bertahan jika tidak berdagang selama 3-4 hari.

"Mungkin beda kalau nantinya ada bantuan dari pemerintah," ucap dia.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, banyak pedagang Pasar Bambu Kuning yang menggelar lapak, mulai dari pedagang pakaian, perhiasan, pecah belah, dan lainnya.

Menuai Keluhan

Penutupan toko di Bandar Lampung menuai keluhan dari pengusaha.

Pasalnya, tempat usaha harus tutup selama penerapan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved