Pengancaman di Bandar Lampung
Preman Ancam Satpam Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Mengaku Sempat Dipukul dan Dilempar Besi
Preman bernama Husin Fauzi (44) mengaku khilaf saat mengacungkan golok kepada satpam Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Residivis Pembunuhan
Ternyata preman yang mengancam satpam Pelabuhan Panjang merupakan seorang residivis kasus pembunuhan.
Pria bernama Husin Fauzi (44) itu pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan di Bengkulu.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, vonis tersebut dijalani Husin sejak tahun 2008.
"Menjalani masa tahanan di Nusakambangan setelah divonis 12 tahun penjara," kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).
Kini, ia bakal kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, ancaman pidana bagi tersangka minimal satu tahun penjara," kata Novaldo.
Cari Sipingan
Husin Fauzi (44) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga mengancam satpam Pelabuhan Panjang dengan menggunakan golok.
Apa motifnya?
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno membeberkan, saat itu Husin datang ke pelabuhan untuk mengumpulkan sisa-sisa bongkar muat atau sipingan.
Sipingan tersebut akan digunakan sebagai campuran pakan ternak unggas.
Saat itulah satpam pelabuhan menegur warga Jalan Baru, Gang Rajawali, Panjang ini.
"Karena keluar pelabuhan dengan membawa sekantong sipingan tersebut, pelaku kemudian ditegur oleh satpam,” kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).