Kasus Senpi Rakitan di Lampung

Senpi Rakitan yang Dibuat Aris di Lampung Akan Dilakukan Uji Balistik

Polisi akan melakukan uji balistik terhadap senjata api rakitan atau senpi rakitan yang dibuat Aris Widianto (45).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Barang bukti senpi rakitan yang dibuat Aris Widianto (45). Polisi akan melakukan uji balistik terhadap senjata api rakitan atau senpi rakitan yang dibuat Aris Widianto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Polisi akan melakukan uji balistik terhadap senjata api rakitan atau senpi rakitan yang dibuat Aris Widianto (45).

Aris Widianto merupakan spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan di Lampung Utara dan ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.

Kapolsek Sungkai Selatan Komisaris Arjon Syafrie mengatakan, untuk kemiripan senjata rakitan yang diproduksi Aris Widianto, belum diketahui berapa persen kemiripannya dengan senjata organik.

Arjon menyebut, pihaknya akan mengirimkan senjata api rakitan yang disita dari tangan Zulkarnain ke Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan uji balistik.

Sedangkan untuk senjata api yang disita di rumah Aris, lanjut Arjon, masih diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan.

“Kami juga akan kirim (senpi yang disita dari rumah Aris) ke Polda Sumatera Selatan guna dilakukan uji balistik juga,” ujar Arjon Syafrie, Kamis.

Baca juga: BREAKING NEWS Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Jika melihat dari kasat mata, Arjon menerangkan, senjata api rakitan produksi Aris sekitar 80 persen mirip dengan senjata organik milik Polri.

Hal tersebut didasari atas senjata tersebut untuk pemantik pelurunya sudah semi otomatis dan tingkat kehalusan rangka senpi sudah baik.

Arjon menerangkan, jika Aris dalam membuat senpi rakitan sendiri, produksinya di rumahnya.

Tempat produksinya di perkebunan singkong d belakang rumah.

Sedangkan bengkel tempatnya bekerja sebagai tungkang las di dalam gudang rumah.

“Senpi rakitan tidak disimpan di rumah, tapi di kebun singkong,” ujar Arjon Syafrie. 

Baca juga: Spesialis Senpi Rakitan di Lampung Mengaku Baru 1,5 Tahun Buat Senjata Api

Aris dikenakan undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan minimal ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Tangkap Rekan Aris

Polisi menangkap pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap rekannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved