Kasus Senpi Rakitan di Lampung
Senpi Rakitan yang Dibuat Aris di Lampung Akan Dilakukan Uji Balistik
Polisi akan melakukan uji balistik terhadap senjata api rakitan atau senpi rakitan yang dibuat Aris Widianto (45).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan bernama Aris Widianto (45), ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Sebelum menangkap Aris, polisi lebih dulu menangkap Zulkarnain, rekan Aris.
Zulkarnain mengaku, baru mengenal Aris selama tiga bulan terakhir.
Saat itu, Zulkarnain mengenal Aris melalui rekannya.
“Saya ditawari senpi untuk dijual. Dia (Aris) kasih harga Rp 2,5 juta,” ujar Zulkarnain, Kamis.
Menurut Zulkarnain, senpi rakitan belum sempat terjual, ia sudah keburu diciduk polisi, terkait kasus penembakan terhadap saudara.
“Saya ditangkap di Pringsewu,” jelas Zulkarnain.
Zulkarnain tidak mengetahui persis proses pembuatan senjata api rakitan tersebut.
Ia mengaku, hanya diminta menjual senpi rakitan tersebut.
Zulkarnain juga mengaku, pernah memiliki senjata api dari Aris, yakni senpi semi otomatis, dan tidak berpeluru tajam.
“Pelurunya jenisnya kaya soft gun,” ucap Zulkarnain.
Kemudian, senjata tersebut dipakainya tidak sengaja terkena saudaranya.
Akibatnya, saudaranya mengalami luka tembak. Sedangkan Zulkarnain kabur ke Pringsewu.
Di Pringsewu tertangkap polisi. “Saya diamankan di rumah saudara,” jelas Zulkarnain.
Jual Rp 2,5 Juta