Kasus Senpi Rakitan di Lampung
Senpi Rakitan yang Dibuat Aris di Lampung Akan Dilakukan Uji Balistik
Polisi akan melakukan uji balistik terhadap senjata api rakitan atau senpi rakitan yang dibuat Aris Widianto (45).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara mengaku baru 1,5 tahun menjalankan profesi tersebut.
Spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan bernama Aris Widianto (45), ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara itu, mengaku membuat senpi rakitan secara otodidak, mencontoh senpi mainan anak-anak.
“Saya otodidak buat senpi rakitan,” ujar Aris Widianto di Mapolsek Sungkai selatan, Kamis 15 Juli 2021.
Untuk bahan rakitan, Aris mengaku, mendapatkannya dari besi mobil yang tidak terpakai.
Aris terlebih dulu merancang modelnya di atas kertas, lalu mencetaknya.
Pembuatan senpi rakitan, terang Aris, membutuhkan waktu sekitar dua bulan hingga 2,5 bulan.
Aris mengaku, membuat senpi rakitan saat ada waktu luang.
Aris juga mengatakan, jika ia tidak menjual bebas senpi rakitan buatannya itu.
“Tidak ada pesanan orang, saya buatnya di waktu senggang,” ujar Aris.
Aris menyebut, sejauh ini ia baru membuat lima senpi rakitan.
Sebelumnya diberitakan, spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Tersangka pembuat senpi rakitan yang diamankan Aris Widianto (45) warga desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Kapolsek Sungkai Selatan Komisaris Polisi Arjon Syafrie mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap Zulkarnain yang lebih dahulu ditangkap.
“Zulkarnain diamankan terkait kasus penembakan terhadap saudaranya sendiri,” kata Arjon Syafrie, Kamis 15 Juli 2021.
Anggota melakukan pengembangan atas kepemilikan senpi rakitannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, senpira tersebut diperolehnya dari Aris Widianto.
Atas dasar keterangan tersebut anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Aris diamankan di rumah mertuanya, di kecamatan Sungkai Selatan,” jelasnya.
Namun, di sana anggota tidak menemukan barang bukti.
Hasil interogasi senjata dirakit di rumahnya di Desa Sawojajar.
Di tempat itu, anggota menemukan kembali senpi rakitan produksinya.
Saat ini, Aris sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Polsek Sungkai Selatan, guna dilakukan pengembangan. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )