Berita Luar Negeri
Kim Jong Un Ancam Hukuman Mati untuk Remaja yang Pakai Bahasa Gaul Korsel
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un larang remaja pakai bahasa gaul di Korea Utara. Bagi yang ketahuan, ia terancam dipenjara hingga dihukum mati.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un larang remaja pakai bahasa gaul Korea Selatan di Korea Utara.
Sebagai bentuk keseriusannya, bahkan Kim Jong Un ancam hukuman mati bagi yang ketahuan melakukan hal tersebut.
Pemerintah Korea Utara telah mendesak kaula mudanya untuk tidak menggunakan bahasa gaul dari Korea Selatan dan menyuruh mereka untuk berbicara bahasa standar Korea Utara.
Selain itu, tidak diperkenankan pula warga Korea Utara mengadopsi mode, gaya rambut, hingga musik asal negeri ginseng itu.
Larangan tersebut rupanya merupakan bagian dari undang-undang baru yang berupaya untuk membasmi segala jenis pengaruh asing, disertai dengan hukuman yang keras.
Bagi mereka yang ditemukan melanggar hukum tersebut, ancaman penjara hingga hukuman mati akan segera menanti di depan mata.
Baca juga: Bunuh 2 Wanita, Pria yang Dijuluki Hollywood Riper Dijatuhi Hukuman Mati
Dilansir dari BBC, Minggu (18/7/2021), surat kabar Rodong Sinmun memperingatkan kaum milenial tentang bahayanya mengikuti budaya pop Korea Selatan.
Surat kabar itu menyebutkan bahwa pengadopsian budaya luar itu lebih berbahaya daripada musuh yang mengambil senjata.
"Penetrasi ideologis dan budaya di bawah papan warna-warni borjuasi bahkan lebih berbahaya daripada musuh yang mengambil senjata," kata surat kabar tersebut.
Mereka juga menekankan remaja Korea Utara untuk menggunakan bahasa Korea Utara dengan standar bahasa yang baik dan benar.
Korea Utara baru-baru ini diketahui memang tengah berusaha menghilangkan bahasa gaul Korea Selatan, seperti panggilan sayang 'oppa' untuk menyebut pacar.
Padahal sebetulnya, 'oppa' sendiri merupakan panggilan untuk kakak laki-laki.
Baca juga: Bintang Film Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri, Ada Luka Tembak di Kepala
Pasalnya, pemerintahan Kim Jong Un menilai bahwa pengaruh asing telah mengancam rezim komunis Korea Utara.
Bahkan, Kim Jong Un juga belum lama ini menyebut Kpop sebagai 'kanker ganas' yang bisa merusak kaula muda Korea Utara.
Siapapun yang terlibat besar dengan media dari Korea Selatan, Amerika Serikat atau Jepang disebutkan dalam aturan baru tersebut akan menghadapi hukuman mati.