Pringsewu
Kasus Asusila di Pringsewu Lampung Sita Perhatian Advokat Presiden Jokowi
Perhatian datang dari pendamping masyarakat dan advokad publik di Bandar Lampung Grace Nugroho dan advokat senior Hermawi F Taslim.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Lalu pacaran dengan berbagai rayuan atau iming-iming.
"Kalau sudah masuk dalam perangkap, korban akan dimanfaatkan termasuk morotin uang orangtuanya,” katanya.
SM, ibu korban At, mengungkapkan rasa kekhawatirannya atas kasus yang menimpa anakanya.
Sebagai orangtua yang tidak memiliki apa-apa dan tidak memiliki siapa-siapa sebagai pendamping, ia khawatir hukum tidak bisa menjerat pelaku.
Kekhawatiran SM bukan tanpa alasan.
Sebab, selama ini pihak pelaku melakukan berbagai upaya agar proses hukum dapat meringankan FW, warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
FW dilaporkan ke Mapolres Pringsewu lantaran telah merudapaksa At dengan modus pacaran.
Menurut pengakuan SM, peristiwa pencabulan pertama yang dilakukan FW pada Juni 2020.
Ketika itu korban diajak jalan-jalan oleh pelaku.
Tindakan asusila yang dilakukan oleh FW terjadi berulangkali.
Korban diancam foto asusilanya akan disebarluaskan.
Karena tidak tahan akan ancaman tersebut, korban melapor kepada kerabatnya.
Atas kejadian itu, SM melaporkan pelaku ke Polres Pringsewu dengan tanda bukti laporan nomor TBL/48/I/2021/POLDA LPG/RES PSW, tanggal 20 Januari 2021.
Selanjutnya polisi menangkap FW.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )