Liputan Eksklusif Tribun
Omzet Wisata di Bandar Lampung Anjlok 100 Persen, Kemenparekraf Siapkan Stimulus
Kebijakan penerapan PPKM darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM level 4 di Bandar Lampung, membuat sejumlah tempat wisata terpuruk.
Akibat penerapan PPKM ini, omzet tempat rekreasi dan wisata di Bandar Lampung anjlok 100 persen.
Bahkan banyak tempat rekreasi dan wisata yang tidak beroperasi.
Eva meneruskan, pada PPKM Level 4 periode 26 Juli hingga 2 Agustus, hanya sektor pariwisatalah yang tidak mendapatkan akses operasional.
"Sementara pelaku usaha lainnya mendapat pelonggaran aturan sesuai yang diberikan pemerintah pusat," ucapnya.
Pertama, pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 7 pagi hingga pukul 5 sore.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, pedagang asongan, pasar batik (tekstil dan garmen) dan sejenis dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore.
Ketiga, warung makan, cafe dan sejenis dengan lokasi usaha di lokasi perbelanjaan jam operasionalnya dimulai pukul 7 pagi hingga 9 malam dan tidak menerima makan di tempat.
Untuk kriteria khusus, bagi tempat makan dengan lokasi yang dikelola sendiri bisa melayani makan di tempat dengan batas kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Kegiatan pusat perbelanjaan, mal ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket.
Adapun jam operasional supermarket yakni pukul 7 pagi hingga 8 malam.
"Memang apa yang kita hadirkan cukup berat, namun dengan kolaboratifnya setiap elemen, Insya Allah Bandar Lampung segera masuk ke zona aman," kata Eva Dwiana.
Anjlok 100 Persen
Sebelumnya diberitakan, selama PPKM di Bandar Lampung, omzet tempat rekreasi atau tempat wisata jatuh sangat dalam hingga 100 persen.
Wartawan Tribun Lampung melakukan penelusuran ke sejumlah tempat wisata di Bandar Lampung untuk melihat kondisi operasional semasa PPKM level 4.
Tribun juga mewawancari pihak terkait untuk mengetahui kondisi omzet tempat rekreasi setelah sekitar tiga pekan PPKM berjalan.