Lampung Tengah

Gagal Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Jalani Hukuman di Sukamiskin

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa gagal menghirup udara bebas setelah KPK melakukan eksekusi perkara suap gratifikasi jilid II Lampung Tengah

Editor: Hanif Mustafa
Kompas.com
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa gagal menghirup udara bebasia kembali jalani hukuman di Lapas Sukamiskin 

Dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (5/8/2021), Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Hendra Apriansyah.

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Divonis 4 Tahun Penjara

Pelaksanaan eksekusi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa.

"Pada 4/8/2021 telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, hukuman tersebut dijalani setelah Mustafa selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.

"Dalam putusan perkara tersebut juga dibebankan agar terpidana membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," tutur Ali.

Pidana tambahan dijatuhkan pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17.140.997.000,00 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, lanjut Ali, maka harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandas Ali.

Selain itu, adanya pencabutan hak politik bagi terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Empat Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Mustafa juga akan dicabut hak politiknya selama dua tahun.

"Jadi terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya, maka yang bersangkutan dicabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun," kata ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah, Senin (5/7/2021).

"Kami (majelis hakim) bertiga sepakat untuk mencabut hak politiknya, tapi mengurangi dari empat tahun jadi dua tahun," sambungnya.

Sekadar diketahui, dalam vonis sebelumnya Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved