Lampung Tengah

Gagal Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Jalani Hukuman di Sukamiskin

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa gagal menghirup udara bebas setelah KPK melakukan eksekusi perkara suap gratifikasi jilid II Lampung Tengah

Editor: Hanif Mustafa
Kompas.com
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa gagal menghirup udara bebasia kembali jalani hukuman di Lapas Sukamiskin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa belum bisa menghirup udara bebas, pasalnya KPK melakukan eksekusi perkara suap gratifikasi jilid II Lampung Tengah.

Mustafa pun kembali meringkuk di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hukuman Mustafa diketahui telah selesai pada 16 Februari 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi, M Yunus selaku penasihat hukum Mustafa membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh jaksa KPK.

"Iya benar, eksekusinya sudah dilakukan kemarin (Rabu) di Lapas Sukamiskin," kata Yunus, Kamis (5/8/2021).

Yunus menjelaskan, Mustafa melanjutkan pidana badan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.

Mustafa diketahui telah menjalani pidana dalam perkara korupsi jilid I selama tiga tahun di lapas tersebut.

"Kalau perkara yang pertama, Mustafa sudah selesai tanggal 16 Februari 2021 kemarin," ucap Yunus.

Baca juga: Mustafa Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar

Pasca dieksekusi kembali, Yunus menyatakan saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa eksekutor KPK mengenai pengembalian uang pengganti kerugian negara.

Adapun dalam putusan majelis hakim, terpidana wajib melunasi uang pengganti sebesar Rp 17.140.997.000.

"Kita lagi mencoba koordinasikan dengan jaksa eksekutor, karena uang pengganti ini kan kaitannya aliran uang ke partai yang dibebankan ke Mustafa," jelas Yunus.

Namun, secara garis besar pihaknya menghormati putusan dan akan menunaikan kewajiban tersebut.

"Kita menghormati karena ini sudah putusan pengadilan, dan nanti kita minta ditunda untuk kemudian dicicil," kata Yunus.

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021).

Terpidana Mustafa dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK RI terkait perkara tindak pidana korupsi Lampung Tengah.

Dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (5/8/2021), Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Hendra Apriansyah.

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Divonis 4 Tahun Penjara

Pelaksanaan eksekusi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa.

"Pada 4/8/2021 telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, hukuman tersebut dijalani setelah Mustafa selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.

"Dalam putusan perkara tersebut juga dibebankan agar terpidana membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," tutur Ali.

Pidana tambahan dijatuhkan pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17.140.997.000,00 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, lanjut Ali, maka harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandas Ali.

Selain itu, adanya pencabutan hak politik bagi terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Empat Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Mustafa juga akan dicabut hak politiknya selama dua tahun.

"Jadi terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya, maka yang bersangkutan dicabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun," kata ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah, Senin (5/7/2021).

"Kami (majelis hakim) bertiga sepakat untuk mencabut hak politiknya, tapi mengurangi dari empat tahun jadi dua tahun," sambungnya.

Sekadar diketahui, dalam vonis sebelumnya Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Pencabutan hak politik itu sudah dijalani oleh Mustafa.

Denda Rp 300 Juta

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tidak hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Ia juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti.

Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, terdakwa Mustafa dikenai denda sebesar Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Lampung Tengah di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (5/7/2021), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Pasal 12 B UU RI 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI 31 Tipikor juncto 65 ayat 1 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” kata Efiyanto.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (10/6/2021), Mustafa dituntut hukuman lima tahun penjara.

Mustafa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.

Terdakwa yang dihadirkan secara daring mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, Mustafa dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Taufiq Ibnugroho. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved