Berita Terkini Artis
Pelapor Dinar Candy Pakai Bikini Minta Kasus Diproses sampai Tuntas
Pelapor kasus pornoaksi yang dilakukan artis Dinar Candy ngotot meminta polisi tetap mengusut kasus Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan.
Kuasa hukum Dinar Candy, Fachmi Bachmid yang saat itu mendampingi Dinar Candy juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan kliennya.
“Ini permintaan maaf yang tulus dari dia, mohon dimaafkan. Ini membuat semua masyarakat mengalami permasalahan,” kata Fachmi.
Sebagai kuasa hukum, Fachmi meminta agar proses hukum kliennya kembali dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.
“Jadi mohon lah dimaafkan Dinar yang lagi dalam situasi yang rumit. Pusing kepalanya. Mohon dimaafkan. Ya itu saya serahkan ke kepolisian. Ini imbas dari Covid-19 ya, mohon jadi pertimbangan agar perkara ini tidak berlanjut,” ujarnya.
Komnas Perempuan Bela Dinar Candy
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, aksi yang dilakukan Dinar Candy itu tak seharusnya masuk dalam tindakan pidana.
"Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus melihat peristiwa ini decara komprehensif dan tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana," kata Siti Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).
Diketahui, alasan aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan lantaran stres kebijakan PPKM di perpanjang pemerintah.
Mengacu pada alasan Dinar Candy itu, tambah Siti Amanah, harusnya bisa jadi acuan penyidik kepolisian.
Siti Aminah menyebut pihak polisi seharusnya memahami situasi psikologis Dinar Candy.
"Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stres atau tertekan akibat pandemi ini," ujarnya.
Dinar Candy salah satu dari banyak orang, lanjut Siti Aminah, yang terterkan dan kesulitan dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM.
"Kondisi tertekan atau stres bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM," tambahnya.
Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang langsung menetapkan Disk Jockey (DJ) seksi itu menjadi tersangka.
Menurut Siti Aminah, Dinar Candy membutuhkan pendampingan psikologis.
"Mempidanakan DC bukanlah pilihan, karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis," terangnya.
"Kepolisia juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," ucapnya.
Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan sempat membuat heboh, aksinya itu ia unggah ke Instagram pribadinya Rabu (4/8/2021).
Tak lama dari itu, Dinar Candy langsung dipanggil polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan pada Rabu (4/8/2021) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Dibar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Wanita seksi ini dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
Namun karena Dinar kooperatif, ia tidak ditahan dan hanya wajib lapor. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dj-dinar-candy-balas-aldi-taher.jpg)